Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengantarkan Yayan Hernayanto meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul "Keseimbangan Usaha dan Persaingan Sehat Melalui Konfigurasi Pengaturan Backward Vertical Integration dalam Hukum Persaingan Usaha (Kajian pada Industri Kendaraan Bermotor)".
Ketua Sidang, Parulian Paidi Aritonang mengungkapkan seluruh tahapan akademik yang menjadi prasyarat promosi doktor telah dilalui oleh Yayan sesuai ketentuan yang berlaku di Program Doktor Ilmu Hukum FHUI. Mulai dari ujian proposal riset, seminar hasil penelitian, hingga ujian hasil riset, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan tim penguji dalam mengambil keputusan akhir.
"Berdasarkan itu semua, tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Yayan Hernayanto menjadi doktor dari sudut nilai yang diperoleh adalah A, sangat memuaskan," kata Parulian saat memberikan pengumuman hasil sidang terbuka, Jumat (9/1/2025).
Baca juga:
- Advokat Harlen Sinaga Raih Gelar Doktor, Usul Memperjelas Doktrin Business Judgement Rule
- Raih Gelar Doktor, Dosen Binus Kritik Pasal Penyebaran Berita Bohong
Untuk disertasinya, Yayan Hernayanto berangkat dari persoalan pengaturan integrasi vertikal yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Tujuan penelitiannya untuk menganalisis integrasi vertikal dalam menjaga keseimbangan usaha dan persaingan usaha.
"Fokus penelitian pada Integrasi Vertikal yang dilakukan ke arah pemasok (backward Vertical Integration) dengan tujuan efisiensi dan pelaksanaan sistem produksi industri manufaktur kendaraan bermotor,” ujarnya.
Hasil penelitiannya menunjukkan pengaturan Integrasi Vertikal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 Tentang Integrasi Vertikal Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, masih belum memberikan ruang kepastian hukum yang jelas antara Integrasi Vertikal yang dilarang dan yang tidak. Padahal seharusnya integrasi vertikal tidak dilihat semata-mata sebagai perjanjian yang dilarang, melainkan perlu dikaitkan dengan penyalahgunaan posisi dominan.
















