Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong transformasi digital dalam sistem keuangan global, terutama melalui pemanfaatan aset kripto yang menjanjikan transparansi, desentralisasi, dan efisiensi transaksi.
Namun, di balik potensi tersebut, teknologi ini juga menyimpan celah serius untuk disalahgunakan, khususnya dalam tindak pidana pencucian uang. Karakter anonimitas relatif, kecepatan transfer lintas negara, serta keterbatasan regulasi membuat blockchain rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.
Isu krusial inilah yang menjadi fokus kajian dalam promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) oleh Juwita Patty Pasaribu. Melalui disertasinya, Juwita menganalisis potensi penyalahgunaan teknologi blockchain dalam praktik pencucian uang, sekaligus menelaah kelemahan kerangka regulasi yang berlaku.
Penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan baru serta revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) agar mampu menjawab tantangan kejahatan berbasis teknologi.
Saat undang-undang tersebut disusun, Juwita mengatakan aset kripto seperti Bitcoin belum berkembang dan belum menjadi perhatian. Oleh karena itu, revisi UU TPPU dinilai mendesak untuk memasukkan aset keuangan digital sebagai objek tindak pidana pencucian uang, termasuk pengaturan mengenai penciptaan dan peredarannya.
“Dengan metode kajian doktrinal dan analisis komparatif terhadap regulasi internasional, termasuk rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) serta studi kasus di sejumlah negara, penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengantisipasi modus pencucian uang berbasis blockchain,” ujar Juwita saat Sidang Promosi Doktornya, Rabu (24/12/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi RI Lampung ini mengungkapkan diperlukan regulasi khusus yang mengatur penggunaan aset kripto dan teknologi blockchain, mencakup mekanisme pengawasan, kewajiban pelaporan, serta sanksi yang efektif, guna memperkuat sistem hukum nasional, meningkatkan kepatuhan terhadap standar internasional, dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
















