Menelaah relasi hukum melalui karya sastra bukanlah sekadar upaya estetis, melainkan sebuah metode untuk menangkap denyut nadi keadilan yang seringkali luput dalam teks-teks legalistik. Sebagaimana ditegaskan Sapardi Djoko Damono dalam Sosiologi Sastra, sastra menampilkan gambaran kehidupan, dan kehidupan itu sendiri adalah sebuah kenyataan sosial. Karena itu, tulisan ini berfungsi sebagai pengantar untuk memahami bagaimana suatu karya sastra dapat digunakan sebagai instrumen untuk membedah maksud dan tujuan dari peraturan positif. Dengan mempelajari pengalaman hidup yang terekam dalam narasi, kita diajak melihat bagaimana struktur sosial dibentuk dan dievaluasi.

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Bertolt Brecht yang menekankan bahwa karya seni tidak boleh hanya menjadi medium pelepasan emosi terhadap sejarah, melainkan harus mendorong pikiran dan perasaan yang mampu mengubah realitas. Sebagaimana dikemukakan Brecht:
"We need a type of theatre which not only releases the feelings, insights and impulses possible within the particular historical field of human relations in which the action takes place, but employs and encourages those thoughts and feelings which help transform the field itself."
Esensi transformasi realitas ini menemukan relevansinya yang paling mutakhir dalam pembaruan hukum nasional kita. Kehadiran Pasal 53 KUHP Baru menjadi titik balik krusial yang mengamanatkan hakim untuk tidak lagi menjadi sekadar "corong undang-undang" (bouche de la loi). Dengan memberikan supremasi pada keadilan di atas kepastian hukum, pasal ini menandai pergerakan hukum pidana Indonesia menuju keadilan substantif.
Transformasi yuridis ini seolah memanggil kembali dialektika abadi dalam mahakarya Victor Hugo, Les Misérables. Di dalamnya, kita melihat benturan keras antara Inspektur Javert sebagai personifikasi kepastian hukum yang dingin, melawan Jean Valjean yang menjelma menjadi simbol pencarian keadilan yang melampaui batas formalitas. Melalui kacamata Pasal 53 KUHP, sastra dan hukum bertemu dalam satu muara: pemahaman bahwa hukum yang luhur adalah hukum yang mampu merangkul hakikat kemanusiaan demi mengubah realitas sosial menjadi lebih adil.
Di dalam kerangka sejarah yang penuh gesekan inilah Hugo mengubah novel ini menjadi arena perdebatan antara dua arus besar pemikiran hukum. Di satu sisi, hukum yang berdiri sebagai kepastian formal sebagaimana dikembangkan Bentham, Austin, dan Hobbes yang mengedepankan ketertiban. Di sisi lain, gagasan keadilan substantif yang menuntut hukum untuk selalu diuji oleh moralitas, rasionalitas, dan kemanusiaan, mulai dari tradisi hukum alam hingga teori Rawls mengenai fairness. Konflik Valjean dan Javert menjadi medium untuk memperlihatkan bahwa pertanyaan “apakah sesuatu legal?” tidak selalu beriringan dengan “apakah sesuatu itu adil?”.
Hukum sebagai Kepastian (Austin, Hobbes, Bentham) vs Keadilan Substantif (Rawls, Natural Law)
Javert diposisikan Victor Hugo sebagai figur hukum yang menjalankan the command of the sovereign backed by sanction ala Austin secara absolut. Austin mendefinisikan hukum sebagai the command of the sovereign backed by sanction yakni perintah dari penguasa yang berdaulat dan didukung oleh ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum tidak ditentukan oleh kebaikan atau keadilannya atau dari muatan moral di dalamnya, tetapi oleh sumber kewenangan yang sah dan kemampuan negara untuk menegakkannya, atau dalam hal ini adalah sumber otoritasnya.
















