Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja
Utama

Ramai-ramai Menuntut Transparansi Naskah UU Cipta Kerja

Berbagai disinformasi mengenai substansi dari UU Cipta Kerja dan tuduhan hoaks sebagaimana disampaikan Presiden merupakan dampak dari buruknya keterbukaan informasi penyusunan UU Cipta Kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Kemudian Ricka mengingatkan Badan Publik wajib menanggapi permohonan informasi publik paling lambat 10 hari setelah Permohonan Informasi Publik diterima dan merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon.

Dalam Pasal 23 ayat 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan "Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan: a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan; e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya; f. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/ataug. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta

Menurut Ricka, penyampaian naskah RUU Cipta Kerja penting bagi publik untuk memperoleh Informasi Publik yaitu RUU Cipta Kerja yang telah dibahas dalam Sidang Paripurna. Selain itu Pemerintah juga seharusnya segera juga menyebarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat aturan teknis beberapa substansi di UU Cipta Kerja yang akan diatur lebih lanjut agar tidak ambigu bahkan menimbulkan asumsi bagi masyarakat dalam membaca substansi dalam UU Cipta Kerja nantinya jika sudah resmi diundangkan. 

“Kami mengharapkan keterbukaan informasi dan dan respon dari Badab Publik tingkat Pusat ke Komisi Informasi Pusat melakukan kewenangannya dengan arif dan masyarakat bisa terbuka mempelajarinya,” jelas Ricka.

Tags:

Berita Terkait