Ramai-ramai Menyayangkan Respons KPK atas LAHP Ombudsman
Terbaru

Ramai-ramai Menyayangkan Respons KPK atas LAHP Ombudsman

Poin-poin keberatan KPK atas LAHP Ombudsman dinilai tidak berdasar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Anggota ORI 2016-2021, Alamsyah Saragih menyampaikan transparansi peralihan status pegawai KPK harus dilakukan. Dia menjelaskan peserta berhak menerima informasi hasil penilaian TWK tersebut.

Sehubungan dengan kewenangan Ombudsman menerima laporan pegawai KPK, Alamsyah mengatakan ORI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawal penyelenggaraan publik, bahkan badan usaha milik negara hingga swasta yang diberi tugas pelayanan publik bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) dan Daerah (APBD). Selain itu, tidak lanjut laporan pegawai KPK tersebut juga masih ruang lingkup Ombudsman sesuai UU 25/2009.

Dugaan pelanggaran administrasi dalam temuan ORI tersebut, Alamsyah menyatakan permasalahan ini merupakan tanda buruknya administrasi KPK sebagai penyelenggara negara. Alamsnya mencontohkan temuan ORI atas penandangan berita acara oleh pihak yang tidak hadir serta tanda tangan mundur atau back date.

“Jangan seperti ini, (orangnya) tidak hadir kok disuruh tandatangan berita acara. Back date itu bermasalah dari administrasi,” jelas Alamsyah.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan atas laporan Ombudsman. Menurutnya, apabila memang harus terjadi pemberhentian terhadap petinggi KPK maka opsi tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, bentuk pengelolaan KPK yang buruk akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga anti-rasuah tersebut.

“Kami memang meminta kepada Presiden dalam rangka penguatan pemberantasan korupsi lakukan langkah yang perlu dilakukan walaupun berakhir pada pemecatan pimpinan KPK itu memang harga yang harus dibayar atas keserampangan dalam kelola lembaga KPK,” jelas Lalola.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera, Giri Ahmad Taufik menyampaikan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melakukan tindakan perbaikan atas temuan Ombudsman. Selain itu, dia juga menilai Presiden Jokowi harus merespons temuan ORI tersebut. “Jadi Presiden diharapkan tidak hanya diam karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan,” jelas Giri.

Dia juga pesimistis terhadap respons KPK menindaklanjuti laporan Ombudsman. Menurutnya, Presiden harus menugaskan satuan tugas khusus di luar kementerian terlapor untuk memonitor laporan Ombudsman. Kemudian, Presiden juga diminta mengambil alih melalui penerbitan aturan sehubungan peralihan status pegawai KPK. Kemudian, Presiden juga diminta untuk membatalkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Tags:

Berita Terkait