Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA
Berita

Rampas Aset Century, Kejaksaan Koordinasi dengan MA

Otoritas Hongkong meminta penetapan khusus dari pengadilan untuk melakukan perampasan aset.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Rampas aset Bank Century Kejaksaan koordinasi dengan MA. Foto: Sgp
Rampas aset Bank Century Kejaksaan koordinasi dengan MA. Foto: Sgp

Putusan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Risvi yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata tidak cukup dijadikan dasar perampasan aset kedua terpidana di Hongkong. Otoritas Hongkong meminta penetapan khusus dari pengadilan Indonesia.

Penetapan itu dibutuhkan dalam rangka penyitaan dan pengembalian aset kedua terpidana korupsi Bank Century, plus aset Robert Tantular ke pemerintah Indonesia. Hal ini membuat Wakil Jaksa Agung Darmono harus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meminta penetapan.

Darmono mengatakan, penetapan tersebut merupakan hal baru yang belum dikenal dalam hukum acara di Indonesia. Dia mengaku telah mengirim surat ke PN Jakarta Pusat untuk meminta penetapan. Namun, PN Jakarta Pusat memberi jawaban bahwa perihal penetapan itu harus dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

“Istilahnya, kami koordinasi dengan pihak pengadilan karena (permintaan penetapan) itu agak menyimpang dari (hukum) acara selama ini. Itu harus harus dilaporkan kepada MA dulu, baru MA nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” katanya, Selasa (03/7).

Selama ini putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah dapat dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi, termasuk perampasan aset. “Harus ada semacam fatwa atau apa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset,” ujar Darmono.

Untuk itu, mantan Plt Jaksa Agung ini mengaku sudah berkoordinasi dengan MA. Koordinasi dilakukan agar MA mengeluarkan semacam fatwa untuk “memayungi” langkah PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan khusus perampasan aset. Kini, Darmonotinggal menunggu tanggapan dari MA.

Permintaan mengenai penetapan khusus ini terungkap dalam Rapat Tim Pengawas Century di DPR, Rabu (20/6). Dalam rapat itu, Darmono menyatakan otoritas Hongkong telah membekukan aset Hesham, Rafat, dan Robert. Sesuai mekanisme hukum di Hongkong, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: