Rancangan KUHAP Bikin Polri ‘Resah’
Berita

Rancangan KUHAP Bikin Polri ‘Resah’

RKUHAP belum menampung aspirasi penyidik Polri sebagai salah satu pelaksana criminal justice system.

ALI
Bacaan 2 Menit
Rancangan KUHAP Bikin Polri ‘Resah’
Hukumonline

Rancangan KUHAP telah sampai ke DPR. Meski pembahasan telah dimulai, tetapi sepertinya di kalangan internal pemerintah belum menemui beberapa kata sepakat. Salah satu instansi yang mengeluhkan draf tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Agus Kusnadi, perwakilan Polri dalam seminar “Perkembangan Perubahan KUHAP di Indonesia”, mengatakan bila DPR dan Pemerintah mengesahkan draf RKUHAP ini maka akan menyebabkan perubahan drastis dalam struktur lembaga Polri.

Ia menyoroti dihilangkannya posisi penyidik pembantu dalam rancangan itu. Padahal, lanjutnya, jumlah penyidik pembantu di Polri lebih banyak dari jumlah penyidik. “Dari 39.000 lebih petugas yang bertugas menyidik, 80 persennya adalah penyidik pembantu dengan pangkat bintara,” ujarnya di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (17/9).

Agus menjelaskan untuk mengangkat penyidik baru bukan perkara gampang. “Mengganti penyidik itu butuh waktu dan anggaran. Seleksi personilnya juga tak mudah,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Agus, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 mensyaratkan harus berpangkat perwira dan berpendidikan strata 1. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 2a ayat (1) PP tersebut bahkan mensyaratkan calon penyidik harus bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat dua tahun.

Selain itu, Agus juga menyayangkan hilangnya fungsi penyelidikan dalam Rancangan KUHAP tersebut. Meski selama ini penyelidikan dianggap sebagai satu kesatuan dengan penyidikan, tetapi menghilangkan proses penyelidikan dalam criminal justice system bukan langkah yang tepat.

“Sekarang saja, dengan adanya penyelidikan masih sering kasus salah tangkap, apalagi bila tidak ada penyelidikan. Padahal, penyelidikan itu penting dalam rangka mencari bukti permulaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait