Beberapa waktu lalu, DPR RI dan Pemerintah baru saja menyetujui ratifikasi Protokol tentang Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN. Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan dan perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI dibahas terkait rencana Ratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
“Saya memohon persetujuan dari forum yang terhormat ini untuk hal yang pertama, apakah kita setuju untuk meratifikasi Protokol Paket Kesembilan, Kesepuluh dan Kesebelas tentang Komitmen Jasa Angkutan Udara negara ASEAN untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Presiden. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (12/12/2022).
Disampaikan selama rapat Komisi V DPR RI memandang pengratifikasian protokol ini dapat memberi keuntungan bagi Indonesia. Untuk itu, pertanyaan Lasarus lantas mendapat persetujuan dari kalangan anggota Komisi V DPR RI terhadap usulan pemerintah untuk melakukan ratifikasi protokol melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menuturkan pimpinan DPR RI akan mengirimkan surat balasan untuk Presiden perihal hasil kesimpulan Rapat Kerja ini. “Disahkannya protokol ini menjadi bentuk dukungan pemerintah yang dapat membuka peluang berkembangnya industri penerbangan nasional, sehingga kita dapat menjadi pemenang pertarungan di lingkup negara ASEAN,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menerangkan Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11 di bidang jasa angkutan udara ialah perjanjian internasional yang memiliki sifat teknis. Hal ini membuatnya tidak diharuskan untuk diratifikasi melalui UU. Terpisah, Menteri Perhubungan menyampaikan terima kasihnya terhadap Komisi V DPR RI yang sudah memberi persetujuan terhadap protokol ini untuk disahkan melalui Perpres.
"Pengesahan protokol jasa angkutan udara ini diharapkan akan semakin meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di kawasan ASEAN. Mengingat Industri penerbangan nasional memiliki potensi merebut peluang dan mengembangkan usahanya,” ungkap Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, di hadapan anggota Komisi V DPR RI.
Dari pengesahan protokol tentang Jasa Angkutan Udara ini dipandang akan menuai sejumlah manfaat bagi Indonesia. Salah satunya membuka kran investasi serta lapangan pekerjaan dalam bidang jasa angkutan udara. Di samping juga mendongkrak upaya pemerintah dalam pemulihan industri penerbangan yang terimbas dari pandemi Covid-19. “Selain memberi manfaat bagi Indonesia, pengesahan ini juga merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung implementasi terciptanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” imbuhnya.
Seperti diketahui, perjanjian perdagangan bidang jasa di ASEAN telah disepakati negara-negara ASEAN sesuai ASEAN Framework Agreement on Services/AFAS pada tanggal 15 Desember 1995 silam. Di mana Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden RI No.88 Tahun 1995.
Perjanjian AFAS adalah induk dari Protokol pelaksanaan komitmen di bidang jasa yang di dalamnya terbagi atas 3 kelompok. Antara lain jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan, dan jasa lainnya. Untuk protokol jasa penunjang angkutan udara sendiri sampai sekarang terdapat 11 protokol.
Dilansir situs resmi DPR RI, Indonesia adalah salah satu negara anggota ASEAN yang sebelumnya belum meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10, dan ke-11. Oleh karena itu, peluang investasi dan lapangan kerja di bidang jasa penunjang angkutan udara belum dapat diperoleh Indonesia. Padahal, sudah dibuka oleh negara ASEAN dan berlaku secara timbal balik.
Terdapat hal-hal yang dikomitmenkan melalui protokol tersebut. Seperti perihal Aircraft Repairs and Maintenance; Selling and Marketing Air Transport Services. Lalu, Computer Reservation System Services; Aircraft Leasing without Crew; Airfreight Forwarding Services; serta Aircraft Catering Service.
Lebih lanjut, dikatakan adanya 4 hal yang melingkupi pelayanan jasa yang jadi komitmen dibuka pada negara-negara ASEAN. Pertama, jasa yang langsung diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna di negara mitra tanpa hadir secara fisik atau Cross Border Supply. Dalam hal ini, pemberian konsultasi perbaikan pesawat dari Teknisi Maintenance Facilities di Indonesia ke teknisi Maintenance Facilities di Singapura secara online.
Kedua, jasa yang diberikan oleh penyedia jasa di luar negeri kepada konsumen dalam negeri setelah konsumen tersebut berpindah secara fisik ke negara penyedia atau Consumption Abroad. Misalkan, dalam hal ini dilakukannya perbaikan pesawat Maskapai Kamboja di Maintenance Facilities di Jakarta.
Ketiga, di Maintenance Facilities di Jakarta atau Commercial Presence. Sebagai contoh, dilakukannya joint venture antara MRO Singapura dengan MRO Indonesia yang tentunya memenuhi ketentuan penyertaan modal asing atau Foreign Equity Participation (FEP) maksimum sebesar 49%.
Keempat, penggunaan tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu oleh penyedia jasa atau Movement of Natural Person. Dicontohkan seperti direktur dan tenaga ahli dari Singapura dipekerjakan untuk badan usaha di bidang penerbangan Indonesia ataupun sebaliknya.
















