Ratusan Pegiat Hukum Pidana dan Kriminologi Berkumpul Jelang Munas Mahupiki di Bali
Terbaru

Ratusan Pegiat Hukum Pidana dan Kriminologi Berkumpul Jelang Munas Mahupiki di Bali

Seminar nasional Mahupiki di Bali mengusung tema Urgensi UU Perampasan Aset.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto bersama para peserta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan mahasiswa di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: istimewa
Foto bersama para peserta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan mahasiswa di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar, Bali, Rabu (21/6/2023). Foto: istimewa

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyelenggarakan seminar nasional, call for paper dan Musyawarah Nasional (Munas) di Bali, 20-23 Juni 2023. Kegiatan ini dihadiri ratusan anggota Mahupiki dari berbagai wilayah di nusantara. Mahupiki menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi isu yang mendesak untuk dibahas dalam konteks tindak pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu seminar nasional yang digelar mengusung tema “Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset” .

Seminar nasional itu akan menghadirkan 3 narasumber. Yakni Prof Harkristuti Harkrisnowo, Prof Topo Santoso, dan Dr Yenti Ganarsih. Seminar digelar di kampus Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar Selatan, Bali, Rabu (21/06/2023). Mahupiki juga mengundang para peserta kegiatan untuk menyampaikan makalah ilmiah atau call for paper tentang hukum pidana, dan kriminologi.

Selain mengirim makalah, masing-masing peserta mempresentasikan makalah terkait hukum pidana dan kriminologi setelah pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nah UU 1/2023 yang notabene menjadi KUHP baru menggantikan weetboek van strafrecht yang selama ini digunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Panitia Pusat Mahupiki, Zulkarnain menghitung sedikitnya ada 40 makalah yang akan dipresentasikan. “Substansinya antara lain tentang dampak dari ketentuan KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023,-red),” ujarnya di sela kegiatan Gala Dinner Mahupiki di Bali, Selasa (20/06/2023) malam.

Baca juga:

Munas digelar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dari organisasi Mahupiki guna melaporkan pertanggungjawaban pengurus periode 2018-2023. Serta merencanakan program kerja dan melakukan pemilihan Ketua/Pengurus baru Mahupiki periode 2023-2028.

Ketua Umum Mahupiki, Yenti Garnasih, mengatakan keinginan Mahupiki untuk menggelar kegiatan Munas di pulau dewata sudah ada sejak tahun 2010. Mahupiki merupakan organisasi yang berperan penting mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana dan kriminologi. Organisasi yang didirikan sejak 1989 ini harus solid dalam mengawal hukum pidana dan kriminologi di Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan.

Yenti memberi contoh RUU Perampasan Aset yang sampai saat ini belum dibahas padahal sangat penting untuk digunakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu Mahupiki diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap perkembangan hukum pidana dan kriminologi. “Walau organisasi ini kecil tapi menjadi bagian dari penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Mahupiki menilai adanya UU Perampasan Aset yang efektif diharapkan penanganan tindak pidana dan upaya pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan secara signifikan. Oleh karena itu, penting bagi Mahupiki sebagai organisasi yang bergerak di bidang hukum pidana dan kriminologi untuk mengadakan kegiatan yang dapat memperkuat pemahaman dan kajian terkait urgensi UU Perampasan Aset.

UU Perampasan Aset penting di tengah semakin tingginya korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Tapi sayangnya penindakan atau penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan ekonomi dan korporasi belum efektif memberikan deterrent effect bagi pelaku karena masih merasa aman dengan harta kekayaannya hasil kejahatan. Dengan demikian dipandang perlu untuk membentuk pranata hukum tentang bagaimana negara dapat melakukan tindakan perampasan terhadap aset-aset yang dimiliki seseorang hasil kejahatan besar.

Tags:

Berita Terkait