Refleksi 20 Tahun Hukumonline
Kolom

Refleksi 20 Tahun Hukumonline

Semua hal yang bernilai hukum sudah seharusnya terdata dengan baik dan semua informasi mengenai hal itu, sudah seharusnya tersedia di dunia maya.

Bacaan 2 Menit

Terkait dengan hal itu, kebutuhan untuk membangun sistem kelembagaan model baru juga tercermin dalam banyak upaya. Misalnya dalam hubungan antara negara dengan dunia usaha, terhadap institusi yang dikenal sebagai BUMN. Dalam hubungan antara negara dengan masyarakat, terutama terkait dengan keuangan negara, dibentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara), PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), BLU (Badan Layanan Umum), dan sebagainya.

Dalam hubungan antara perorangan privat dengan kepentingan masyarakat, sudah ada lembaga yang bernama yayasan, badan wakaf, organisasi kemasyarakatan. Antara perorangan privat dengan politik bernegara, dibentuk partai politik sebagai badan hukum yang tersendiri. Bahkan, dalam kaitan antara fungsi-fungsi kekuasaan negara dengan pelayanan umum kepada masyarakat dibentuk pula banyak lembaga-lembaga, komisi-komisi negara yang bersifat independen untuk maksud peningkatan kualitas pelayanan publik, yang kadang-kadang secara berlebihan tampil seakan-akan merupakan lembaga non-pemerintahan negara atau “non-government organizations”, sehingga muncul istilah yang bernada sindiran, yaitu “Quango’s” atau “Quasi NGO’s”.

Namun, terlepas dari efek samping dari perkembangan pola-pola pelembagaan fungsi-fungsi pelayanan untuk kepentingan publik tersebut di atas, yang penting untuk direnungkan adalah bahwa kepentingan umum di era disrupsi yang serba menuntut perubahan dan peningkatan kualitas dan integritas pelayanan dewasa ini dan mendatang, pola-pola pengelolaan dan manajemen pelayanan informasi dan komunikasi publik pada umumnya, dan khususnya di bidang hukum, perlu mendapat perhatian yang serius.

Harus ditemukan cara di mana pola kelembagaan dimaksud bukan berbentuk perseroan yang mengabdi kepada kepentingan pemilik saham (the share-holders), tetapi bukan pula lembaga pemerintahan yang kaku yang kadang-kadang hanya bersifat ‘ekstraktif dan hanya mengabdi untuk kepentingan pengelolanya sendiri. Institusi yang dibutuhkan adalah kelembagaan yang dikelola secara “swasta”, tetapi tujuan utamanya adalah mengabdi untuk kepentingan umum dengan memastikan keuntungan pengelolaan kegiatan diabdikan untuk kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders), bukan pemegang saham (shareholders). Pengelolaan kegiatan harus menghasilkan keuntungan (profit), tetapi bukan sebagai tujuan, melainkan hanya sebagai alat ukur keberhasilan manajemen.

Kedua, Hukumonline, saya nilai sudah berjasa mengembangkan informasi dan komunikasi hukum Indonesia di dunia maya. Di masa kini dan apalagi di masa depan, digitalisasi hukum akan semakin menentukan wajah negara hukum kita dan bahkan samudera hukum yang lebih luas yang mengharuskan semua subjek hukum berselancar di dunia maya.

Sejak tahun 1990, melalui bukunya “The Future of Law”, Richard Susskind sudah mengingatkan semua orang mengenai masa depan hukum di dunia sebagaimana sudah terjadi dewasa ini dan terus akan meningkat di masa depan, yaitu hukum akan berkembang drastis menjadi komoditas informasi yang siapa saja dapat menguasainya dengan bantuan teknologi super-modern.

Dalam perkembangan hukum di dunia maya ini, semua pihak harus mengubah cara pandang tentang hukum dan kehidupan. Para sarjana hukum, Fakultas Hukum, dan semua lembaga-lembaga hukum harus berubah dan mengubah cara kerja. Informasi hukum dapat dikuasai oleh anak-anak lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dan siapa saja yang tidak memerlukan gelar sarjana hukum sama sekali. Karena itu, jika tidak berubah, semua Fakultas Hukum terancam punah. Para advokat dan konsultan hukum juga terancam jika tidak menguasai informasi hukum yang tersedia luas, lengkap, dan dalam waktu yang sangat cepat dan mudah diakses di dunia maya. Untuk apa membayar para advokat dengan harga terlalu mahal, jika staf sendiri di kantor dapat membantu menyediakan informasi hukum yang lengkap sesuai dengan kebutuhan. Maka profesi hukum dan para profesional hukum pun terancam jikalau tidak akrab dengan dunia maya dan pandai memanfaatkannya dengan baik dan dengan metode kerja yang berubah.

Tags:

Berita Terkait