Peran Teknologi
Pemimpin Redaksi (Pemred) Hukumonline, Fathan Qorib, yang juga menjadi narasumber dalam acara kali ini menjelaskan pentingnya peran teknologi dalam aspek hukum. Apalagi di tengah kemajuan zaman, teknologi tidak bisa dihindari, namun bagaimana kita berusaha untuk mengadaptasi.
Fathan bercerita bagaimana Hukumonline didirikan pada tahun 2000 oleh Arief T. Surowidjojo, Ahmad Fikri Assegaf, dan (alm) Ibrahim Assegaf. Pada masa setelah Orde Baru, media online masih terasa asing di telinga, apalagi internet ketika itu masih belum terlalu masif dikenal masyarakat luas.
"Tapi di sinilah, para pendiri Hukumonline merasa yakin jika perkembangan teknologi ke depan akan berlangsung sangat pesat, sehingga diperlukan platform media berbasis digital terutama yang memang fokus dalam aspek hukum," ujar Fathan.
Dan apa yang diprediksi para pendiri itu pun memang menjadi kenyataan. Ketika internet sudah mulai masif masuk ke Indonesia seiring perkembangan teknologi, informasi lebih mudah dan cepat diperoleh masyarakat luas.
Tak sampai di situ saja, pesatnya perkembangan teknologi saat ini juga mendorong Hukumonline untuk terus bertransformasi menjadi media digital terdepan dalam aspek hukum. Dari berbagai transformasi tersebut, Hukumonline akhirnya bisa melahirkan AIlex, sebuah platform artificial intelligence berbasis hukum yang bisa memudahkan menjawab berbagai pertanyaan seputar hukum.
"Kalau kita tahu AI itu misalnya Gemini, ChatGPT, nah AIlex ini lebih spesifik di aspek hukum. Dia (AIlex) memformulasikan berbagai database yang ada di Hukumonline mulai dari peraturan hingga putusan pengadilan. Ini bisa saya bilang 99 persen kami yakin akan info yang diberikan AIlex ini," jelasnya.
















