Refleksi Prinsip "In Dubio Pro Reo" dari Sudut Pandang Hukum Pidana
OPINI

Refleksi Prinsip "In Dubio Pro Reo" dari Sudut Pandang Hukum Pidana

Dalam perkara ini, yang ada hanyalah tragedi personal: seorang perempuan meninggal karena sakit, setelah mengalami kekecewaan cinta. Menjerat kekasihnya dengan pasal pembunuhan adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar dan tidak berkeadilan. Negara tidak boleh menghukum cinta yang kandas sebagai pembunuhan.

•Bacaan 7 Menit
S
Penulis Opini

Tulisan ini mengkaji perkara di Pengadilan Negeri yang didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dahulu diatur dalam Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP Lama. Fakta persidangan menunjukkan kematian korban disebabkan penyakit bawaan kronis yang disebut causa mortis sebagaimana ditegaskan Ahli Penyakit Dalam melalui rekam medis dan pemeriksaan laboratorium. Peristiwa pemicu hanyalah penolakan lamaran tiga hari sebelum meninggal dunia. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru serta pendekatan kasus.

Hukumonline
Hukumonline

Dalam KUHP Baru, kausalitas dan kesalahan diatur lebih tegas. Pasal 36 menegaskan asas kesalahan geen straf zonder schuld. Pasal 466 mensyaratkan delik materiil dengan akibat kematian yang harus dikaitkan dengan perbuatan penganiayaan. Pasal 458 mensyaratkan dolus sebagai maksud untuk merampas nyawa. Penulis berpendapat dakwaan tidak dapat dipertahankan karena putusnya causality dan tidak adanya mens rea. Teori conditio sine qua non dan adequate veroorzaking serta doktrin independent intervening cause menjelaskan putusnya hubungan sebab akibat. Berlaku asas in dubio pro reo Pasal 183 KUHAP jo Pasal 66 KUHAP serta prinsip presumption of innocence Pasal 14 ayat (2) UU 1/2023. Rekomendasi adalah putusan bebas vrijspraak demi keadilan dan kepastian hukum.

Hukum pidana modern bertumpu pada dua pilar utama. Pertama, asas legalitas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Kedua, asas kesalahan geen straf zonder schuld. Pilar kedua menuntut bahwa setiap pemidanaan harus didasarkan pada adanya kesalahan dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan akibat yang dilarang undang-undang. Tanpa kesalahan dan tanpa kausalitas maka tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Namun dalam praktik peradilan di Indonesia sering terjadi kriminalisasi emosional yakni upaya menarik peristiwa sosial yang menyedihkan ke dalam ranah pidana tanpa menguji secara ketat unsur-unsur deliknya. Salah satu contohnya adalah perkara yang menjadi latar belakang tulisan ini. Seorang terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan disusun dengan dalil bahwa kematian korban merupakan akibat dari peristiwa penolakan lamaran oleh terdakwa. Korban meninggal tiga hari setelah peristiwa tersebut. Jaksa membangun narasi kausalitas sosial bahwa kekecewaan menyebabkan kematian.

Persoalannya menjadi kompleks ketika di persidangan dihadirkan Saksi Ahli Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang menyatakan bahwa penyebab kematian adalah penyakit bawaan yang telah kronis. Sementara itu sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana, penulis memberikan keterangan bahwa dakwaan tersebut lemah secara yuridis karena tidak memenuhi unsur objektif maupun subjektif delik. Tulisan ini bertujuan untuk membedah unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) dan 338 KUHP serta padanannya dalam KUHP Baru Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1), menganalisis kaidah kausalitas dalam konteks fakta perkara, dan menegaskan kembali urgensi asas in dubio pro reo sebagai benteng terakhir perlindungan terhadap warga negara dari kekuasaan pidana negara.

Uraian Fakta Hukum dan Keterangan Ahli di Persidangan

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kronologi perkaranya adalah sebagai berikut. Pertama, korban, seorang perempuan, mendatangi kediaman terdakwa, yang merupakan pasangan kekasihnya, untuk meminta kepastian terkait rencana pernikahan. Kedua, terjadi pertengkaran verbal. Terdakwa menyatakan penolakan untuk menikahi korban dengan alasan belum siap secara ekonomi dan keluarga. Tidak ada kontak fisik, tidak ada kekerasan, tidak ada penganiayaan. Ketiga, tiga hari setelah peristiwa tersebut, korban meninggal dunia di rumahnya.

Atas dasar peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif: Pertama, Pasal 338 KUHP dan Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dalam perkembangannya dakwaan disesuaikan dengan KUHP Baru menjadi Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023.

Dalam proses pembuktian, dua keterangan ahli menjadi sangat krusial dan menentukan arah perkara.

  1. Keterangan Saksi Ahli Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Ahli menerangkan bahwa berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan laboratorium, korban memiliki riwayat penyakit bawaan jantung dan autoimun yang sudah masuk stadium kronis. Ahli menyimpulkan bahwa causa mortis atau penyebab kematian adalah komplikasi dari penyakit tersebut berupa gagal jantung dan sepsis. Tidak terdapat luka-luka atau trauma fisik atau tanda-tanda kekerasan yang dapat dihubungkan secara medikolegal dengan peristiwa tiga hari sebelumnya. Ahli menegaskan bahwa stres emosional dapat menjadi faktor pemberat, tetapi bukan penyebab utama kematian. Secara medis, penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian kapan saja tanpa pemicu eksternal.

  1. Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana

Sebagai ahli, penulis menyampaikan tiga hal pokok. Pertama, hukum pidana menuntut adanya hubungan kausal yang pasti antara perbuatan dan akibat yang bersifat faktual dan dapat dibuktikan secara ilmiah bukan asumsi sosial. Kedua, Pasal 338 dan Pasal 458 menuntut adanya kesengajaan untuk merampas nyawa yang harus dibuktikan dengan willens en wetens. Ketiga, jika terdapat keraguan yang rasional dalam pembuktian, maka berdasarkan asas in dubio pro reo, terdakwa harus dibebaskan demi keadilan substantif.

Analisis Yuridis

  1. Pembedahan Unsur Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru

Rumusan Pasal 466 UU 1/2023: ayat (1): Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, dipidana paling lama 7 tahun.

Ini adalah delik materiil yang mensyaratkan tiga unsur kumulatif. Pertama, perbuatan penganiayaan yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan. Pertengkaran verbal atau penolakan lamaran tidak masuk kategori ini sesuai yurisprudensi dan doktrin. Kedua, akibat mati. Ketiga, hubungan kausal yang harus dibuktikan secara ilmiah.

Dalam KUHP Baru, teori kausalitas tetap relevan. Teori conditio sine qua non mengajarkan bahwa setiap syarat yang tidak dapat dihilangkan tanpa menghilangkan akibat adalah sebab. Teori adequate veroorzaking mengajarkan bahwa hanya sebab yang secara wajar dapat menimbulkan akibat yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam perkara ini kedua teori tersebut menunjukkan putusnya benang kausal. Ahli medis telah menyatakan penyakit bawaan adalah causa dominan. Dalam doktrin baru, ini masuk kategori causa yang berdiri sendiri atau independent intervening cause yang memutus pertanggungjawaban pidana. Penolakan lamaran bukan conditio sine qua non bagi kematian karena kematian dapat terjadi tanpa penolakan tersebut. Selain itu, Pasal 466 ayat (3) adalah delictum sui generis dimana kesengajaan hanya pada penganiayaan, tidak pada kematian. Kematian adalah akibat yang tidak dikehendaki. Namun tetap harus ada penganiayaan dahulu sebagai fondasi. Jika penganiayaannya tidak ada maka pasal ini tidak dapat diterapkan sama sekali.

  1. Pembedahan Unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru

Rumusan Pasal 458 ayat (1): "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Unsur kunci dalam KUHP Baru Pasal 13 dan Pasal 14 adalah harus ada kesengajaan sebagai maksud untuk merampas nyawa. Harus ada dolus directus atau kesengajaan sebagai maksud. Dalam perkara ini tidak ada willens en wetens. Tidak ada perencanaan, tidak ada alat, tidak ada niat jahat, tidak ada persiapan. Menyamakan penolakan cinta dengan niat membunuh adalah analogi yang dilarang Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru dan bertentangan dengan asas lex stricta dan lex certa dan lex scripta. Hukum pidana melarang analogi untuk memperluas delik pidana.

Jika penafsiran Jaksa ini dibenarkan, maka semua orang yang putus cinta dan pasangannya sakit kemudian meninggal dapat dijerat Pasal 458. Ini pelebaran berbahaya yang melanggar asas kepastian hukum dan dapat menimbulkan overcriminalization serta preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

  1. Pembaharuan Asas Kesalahan dan Kausalitas dalam KUHP Baru

KUHP Baru mempertegas Pasal 36: dipidana hanya jika ada kesalahan baik sengaja maupun lalai. Pasal 38 tentang kealpaan juga membedakan culpa lata dan culpa levis. Dalam perkara ini, bahkan culpa pun tidak ada karena terdakwa tidak dapat memprediksi bahwa penolakan lamaran akan menyebabkan kematian akibat penyakit kronis. Tidak ada foreseeability dan tidak ada avoidability. KUHP Baru juga mengenal alasan penghapus pidana yang lebih luas, dan penegasan bahwa ilmu pengetahuan menjadi alat bantu hakim sebagaimana Penjelasan Pasal 21. Keterangan Ahli Penyakit Dalam harusnya menjadi scientific evidence yang mematahkan dakwaan. Hukum harus tunduk pada ilmu bukan pada emosi publik. Kesalahan harus nyata bukan direkayasa demi memenuhi rasa keadilan semu.

  1. Urgensi Asas In Dubio Pro Reo dalam Hukum Baru

Asas ini tetap hidup dalam Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim serta diperkuat Pasal 66 KUHAP yang menegaskan terdakwa tidak wajib membuktikan dan prinsip presumption of innocence Pasal 14 ayat (2) UU 1/2023. Dalam perkara ini terdapat dua keraguan rasional yang tidak dapat dihilangkan Jaksa Penuntut Umum: keraguan medis mengenai causa mortis dan keraguan yuridis mengenai mens rea. Maka wajib vrijspraak atau bebas murni. Putusan pemidanaan dalam keraguan bukan hanya keliru, tetapi pelanggaran hak asasi manusia. Lebih baik membebaskan seribu orang yang mungkin bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Inilah makna mendalam dari in dubio pro reo sebagai perlindungan warga negara dari kekuasaan negara yang besar dan sewenang-wenang.

Implikasi dan Rekomendasi

Perkara ini memiliki tiga implikasi penting bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia.

Pertama, Bagi Penegak Hukum: Jaksa Penuntut Umum harus lebih selektif dalam menyusun dakwaan. Tidak semua peristiwa tragis adalah peristiwa pidana. Ultimum remedium harus benar-benar menjadi pilihan terakhir bukan primum remedium. Keadilan harus diutamakan daripada sekadar kepastian prosedural.

Kedua, Bagi Majelis Hakim: Hakim harus berani menggunakan logika hukum dan ilmu pengetahuan sebagai dasar putusan. Keterangan ahli, terutama ahli medis, harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai unsur kausalitas. Hakim harus berani menyatakan bebas jika bukti tidak cukup. Keberanian hakim adalah benteng keadilan.

Ketiga, Bagi Akademisi dan Publik: Kita harus mengawal agar hukum tidak menjadi alat balas dendam atau pelampiasan emosi keluarga korban. Diskursus akademik diperlukan untuk meluruskan penafsiran pasal-pasal karet dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang kuat dan ilmiah.

Rekomendasi penulis adalah agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni demi hukum. Dan agar Mahkamah Agung kelak dapat menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi untuk menegaskan kembali pentingnya uji kausalitas dan asas in dubio pro reo dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang baru dan modern.

Penutup

Kematian adalah peristiwa yang menyedihkan. Namun kesedihan tidak dapat serta-merta diterjemahkan menjadi kesalahan pidana. Hukum pidana membutuhkan tiga hal: Perbuatan, Kesalahan, dan Hubungan Sebab-Akibat. Jika salah satunya tidak ada, maka tidak ada delik. Tanpa perbuatan pidana tidak ada kesalahan. Tanpa kesalahan tidak ada pidana.

Dalam perkara ini, yang ada hanyalah tragedi personal: seorang perempuan meninggal karena sakit, setelah mengalami kekecewaan cinta. Menjerat kekasihnya dengan pasal pembunuhan adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar dan tidak berkeadilan. Negara tidak boleh menghukum cinta yang kandas sebagai pembunuhan.

Sebagai penutup, saya mengutip kembali keterangan saya sebagai Saksi Ahli di persidangan: "Apabila ada Keraguan yang rasional, maka Jaksa harus dapat membuktikan. Dan apabila Jaksa tidak dapat membuktikannya, maka hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum." Demikianlah seharusnya hukum bekerja: tegas pada fakta, tunduk pada ilmu, dan berpihak pada keadilan serta kemanusiaan. Tambahan penegasan bahwa pembaharuan KUHP Baru menuntut pembuktian ilmiah yang ketat, logika hukum yang jernih, dan keberanian hakim menolak dakwaan lemah demi melindungi hak asasi manusia dan keadilan substantif.

 

*) Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M.,CCSA, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum pidanaasas
Suparno

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info