Reformasi Perizinan Berusaha, PP 28/2025 Integrasikan OSS dan Penyesuaian KBLI 2025
Terbaru

Reformasi Perizinan Berusaha, PP 28/2025 Integrasikan OSS dan Penyesuaian KBLI 2025

Regulasi baru menggantikan PP 5/2021 dengan menekankan kepastian waktu layanan, penyederhanaan proses berbasis risiko, kemudahan bagi usaha mikro, serta sinkronisasi OSS dan AHU Online dalam implementasi KBLI 2025.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah akses informasi bagi pelaku usaha dan masyarakat di seluruh Indonesia. PP 28/2025 menggantikan PP No.5 Tahun 2021dengan menekankan kepastian waktu layanan, penyederhanaan proses, integrasi antar sistem, serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyebut PP 28/2025 ini sebagai payung konsolidasi pelayanan perizinan melalui sistem OSS.

“Platform OSS ini adalah konsolidasi nasional. Di dalamnya terintegrasi pelayanan perizinan dari sekitar 30 kementerian dan lembaga. PP 28/2025 menjadi payung agar pelayanan ini lebih pasti, sederhana, dan terstruktur,” ujarnya dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).

Baca juga:

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelumnya telah melakukan kemudahan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi usaha mikro menjadi salah satu perhatian dalam implementasi PP 28/2025. Beleid itu menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan ‘jantung’ kegiatan usaha. Jika status badan hukum diperoleh melalui pengesahan di AHU, maka untuk dapat menjalankan usaha secara legal, NIB adalah syarat paling utama.

Pada praktik sebelumnya, penerbitan NIB relatif sederhana. Namun saat PP 28/2025 mulai diterapkan, muncul penyesuaian, termasuk terkait aspek lokasi usaha. Pada tahap awal, perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan dan keluhan dari pelaku usaha. Bahkan, keluhan tersebut banyak disampaikan kepadanya secara langsung melalui media sosial dan pesan singkat.

“Kami kemudian mencari jalan keluar atas kendala tersebut. Hasilnya, sistem diperbaiki agar lebih adaptif, khususnya bagi usaha mikro. Kini, pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko tertentu dapat melakukan pernyataan mandiri untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info