Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah akses informasi bagi pelaku usaha dan masyarakat di seluruh Indonesia. PP 28/2025 menggantikan PP No.5 Tahun 2021dengan menekankan kepastian waktu layanan, penyederhanaan proses, integrasi antar sistem, serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyebut PP 28/2025 ini sebagai payung konsolidasi pelayanan perizinan melalui sistem OSS.
“Platform OSS ini adalah konsolidasi nasional. Di dalamnya terintegrasi pelayanan perizinan dari sekitar 30 kementerian dan lembaga. PP 28/2025 menjadi payung agar pelayanan ini lebih pasti, sederhana, dan terstruktur,” ujarnya dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).
Baca juga:
- BKPM Pastikan KBLI 2025 Tak Gugurkan Izin Usaha Lama
- BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelumnya telah melakukan kemudahan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi usaha mikro menjadi salah satu perhatian dalam implementasi PP 28/2025. Beleid itu menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan ‘jantung’ kegiatan usaha. Jika status badan hukum diperoleh melalui pengesahan di AHU, maka untuk dapat menjalankan usaha secara legal, NIB adalah syarat paling utama.
Pada praktik sebelumnya, penerbitan NIB relatif sederhana. Namun saat PP 28/2025 mulai diterapkan, muncul penyesuaian, termasuk terkait aspek lokasi usaha. Pada tahap awal, perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan dan keluhan dari pelaku usaha. Bahkan, keluhan tersebut banyak disampaikan kepadanya secara langsung melalui media sosial dan pesan singkat.
“Kami kemudian mencari jalan keluar atas kendala tersebut. Hasilnya, sistem diperbaiki agar lebih adaptif, khususnya bagi usaha mikro. Kini, pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko tertentu dapat melakukan pernyataan mandiri untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha,” ujarnya.
















