Reformasi Perizinan Berusaha, PP 28/2025 Integrasikan OSS dan Penyesuaian KBLI 2025
Terbaru

Reformasi Perizinan Berusaha, PP 28/2025 Integrasikan OSS dan Penyesuaian KBLI 2025

Regulasi baru menggantikan PP 5/2021 dengan menekankan kepastian waktu layanan, penyederhanaan proses berbasis risiko, kemudahan bagi usaha mikro, serta sinkronisasi OSS dan AHU Online dalam implementasi KBLI 2025.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dia menyebut pembenahan OSS terus dilakukan agar proses perizinan semakin cepat dan efisien. Perkembangan penerbitan NIB sendiri menunjukkan tren yang sangat signifikan, menandakan tingginya antusiasme dan kebutuhan pelaku usaha terhadap legalitas yang mudah diakses.

Ke depan, pemerintah bakal terus melakukan sosialisasi sekaligus membuka ruang masukan dari pelaku usaha, asosiasi, notaris, serta masyarakat luas. Konsolidasi sistem perizinan ini diharapkan semakin baik melalui partisipasi berbagai pihak.

“Transformasi pelayanan perizinan berusaha tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi kuat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha,” katanya.

Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno menekankan PP 28/2025 terdiri dari 14 bab dengan sejumlah perubahan signifikan. Termasuk penambahan bab mengenai Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Regulasi ini juga melakukan perbaikan substansial pada lampiran serta harmonisasi nomenklatur sektor usaha.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI. Sebagai langkah mitigasi atas perubahan KBLI 2025, pemerintah memastikan penyesuaian akan dilakukan langsung melalui sistem OSS guna mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian secara manual sepanjang tidak terdapat perubahan kegiatan usaha.

“Proses penyesuaian tersebut juga akan diselaraskan dengan implementasi KBLI 2025 pada sistem AHU Online serta berbagai sub-sistem yang terintegrasi dengan OSS, seperti Gistaru dan Amdalnet. Sinkronisasi ini penting agar pemetaan dan konversi kode KBLI dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan data antar platform,” jelas Riyatno

Perlu diketahui, penyesuaian KBLI 2025 wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak Peraturan BPS 7/2025 diundangkan. Penyesuaian sistem OSS dan AHU Online dijadwalkan paling cepat berlaku 18 April 2026 dan paling lambat 18 Juni 2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info