Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025tentang Penyesuaian Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah akses informasi bagi pelaku usaha dan masyarakat di seluruh Indonesia. PP 28/2025 menggantikan PP No.5 Tahun 2021dengan menekankan kepastian waktu layanan, penyederhanaan proses, integrasi antar sistem, serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyebut PP 28/2025 ini sebagai payung konsolidasi pelayanan perizinan melalui sistem OSS.
“Platform OSS ini adalah konsolidasi nasional. Di dalamnya terintegrasi pelayanan perizinan dari sekitar 30 kementerian dan lembaga. PP 28/2025 menjadi payung agar pelayanan ini lebih pasti, sederhana, dan terstruktur,” ujarnya dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).
Baca juga:
- BKPM Pastikan KBLI 2025 Tak Gugurkan Izin Usaha Lama
- BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelumnya telah melakukan kemudahan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi usaha mikro menjadi salah satu perhatian dalam implementasi PP 28/2025. Beleid itu menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan ‘jantung’ kegiatan usaha. Jika status badan hukum diperoleh melalui pengesahan di AHU, maka untuk dapat menjalankan usaha secara legal, NIB adalah syarat paling utama.
Pada praktik sebelumnya, penerbitan NIB relatif sederhana. Namun saat PP 28/2025 mulai diterapkan, muncul penyesuaian, termasuk terkait aspek lokasi usaha. Pada tahap awal, perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan dan keluhan dari pelaku usaha. Bahkan, keluhan tersebut banyak disampaikan kepadanya secara langsung melalui media sosial dan pesan singkat.
“Kami kemudian mencari jalan keluar atas kendala tersebut. Hasilnya, sistem diperbaiki agar lebih adaptif, khususnya bagi usaha mikro. Kini, pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko tertentu dapat melakukan pernyataan mandiri untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha,” ujarnya.
Dia menyebut pembenahan OSS terus dilakukan agar proses perizinan semakin cepat dan efisien. Perkembangan penerbitan NIB sendiri menunjukkan tren yang sangat signifikan, menandakan tingginya antusiasme dan kebutuhan pelaku usaha terhadap legalitas yang mudah diakses.
Ke depan, pemerintah bakal terus melakukan sosialisasi sekaligus membuka ruang masukan dari pelaku usaha, asosiasi, notaris, serta masyarakat luas. Konsolidasi sistem perizinan ini diharapkan semakin baik melalui partisipasi berbagai pihak.
“Transformasi pelayanan perizinan berusaha tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi kuat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha,” katanya.
Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno menekankan PP 28/2025 terdiri dari 14 bab dengan sejumlah perubahan signifikan. Termasuk penambahan bab mengenai Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Regulasi ini juga melakukan perbaikan substansial pada lampiran serta harmonisasi nomenklatur sektor usaha.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyesuaian KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI. Sebagai langkah mitigasi atas perubahan KBLI 2025, pemerintah memastikan penyesuaian akan dilakukan langsung melalui sistem OSS guna mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian secara manual sepanjang tidak terdapat perubahan kegiatan usaha.
“Proses penyesuaian tersebut juga akan diselaraskan dengan implementasi KBLI 2025 pada sistem AHU Online serta berbagai sub-sistem yang terintegrasi dengan OSS, seperti Gistaru dan Amdalnet. Sinkronisasi ini penting agar pemetaan dan konversi kode KBLI dapat berjalan konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan data antar platform,” jelas Riyatno
Perlu diketahui, penyesuaian KBLI 2025 wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak Peraturan BPS 7/2025 diundangkan. Penyesuaian sistem OSS dan AHU Online dijadwalkan paling cepat berlaku 18 April 2026 dan paling lambat 18 Juni 2026.
















