Komisi III DPR telah mengundang kalangan akademisi untuk mendapat masukan dalam menyusun Revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Masukan yang disampaikan akademisi mencakup berbagai hal. Mulai dari perekrutan, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan tugas dan fungsi, memperkuat pengawasan, penugasan di luar institusi Polri, sampai batas usia pensiun.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian P. Aritonang, menilai UU 2/2002 telah menempatkan Polri dalam paradigma kepolisian sipil (civilian police). Namun, dalam praktiknya, Polri belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, kinerja dan profesionalitas, hingga penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).
“Termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (04/06/2026) kemarin.
Setidaknya Parulian menyodorkan sedikitnya 6 poin masukan untuk RUU Polri. Pertama, menyempurnakan prinsip kepolisian dengan memperhatikan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan publik.
Kedua, mengenai tugas operasional dan jabatan yang bisa diampu di luar Polri seperti bidang Koordinator bidang politik dan keamanan, Energi dan sumber daya mineral, Hukum, Imigrasi dan pemasyarakatan. Kehutanan, Kelautan dan perikanan, Perlindungan pekerja migran Indonesia, Agraria dan tata ruang/pertanahan. Serta Ketahanan nasional, Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Narkotika nasional, Penanggulangan terorisme, Intelijen negara, Siber dan/atau sandi negara.
Ketiga, dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi, Parulian mengingatkan putusan MK November 2025 menetapkan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, kecuali untuk jabatan tertentu yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian. Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian seperti jabatan sipil atau kementerian yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Tercatat pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang merinci jabatan apa saja yang boleh diampu anggota Polri aktif.
Keempat, soal usia pensiun. Parulian mengusulkan untuk anggota Polri biasa seperti Tamtama hingga Bintara naik jadi 60 tahun (sebelumnya 58 tahun), Perwira Menengah dan Tinggi 60 tahun. Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) 60 tahun, dan masa dinasnya dapat diperpanjang maksimal 63 tahun sesuai kebutuhan dan keputusan Presiden. Bagi anggota yang memegang jabatan fungsional, usia pensiun diusulkan 65 tahun. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 62 tahun.
Kelima, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat materi perlindungan HAM, Demokrasi, dan penerapan humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Serta membuat laporan berkala terkait pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada DPR.
Keenam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu ditegaskan sebagai pengawas eksternal. Tugas dan kewenangan Kompolnas antara lain memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Menerima saran, keluhan, dan pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan sebagai evaluasi kepada Presiden.
“Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan independensi kelembagaan Kompolnas dalam memonitor kinerja kepolisian,” ujarnya.
Penegasan peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal mencakup kewenangan untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, terutama terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana Polri. Penguatan ini juga diarahkan pada perluasan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kinerja, serta memberikan rekomendasi kebijakan dan pembinaan karier di lingkungan Polri.
Dalam kesempatan yang sama pakar hukum pidana, Prof Rena Yulia, menekankan perspektif viktimologi. Antara lain menyebut keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari tertangkapnya pelaku atau dijatuhkannya pidana. Selain itu mencermati sejauh mana proses tersebut mampu memberikan perlindungan, rasa aman, akses terhadap keadilan, serta pemulihan bagi korban.
Dia menilai penegakan hukum yang baik harus mampu mengurangi penderitaan korban, mencegah terjadinya reviktimisasi (secondary victimization), dan memastikan hak-hak korban dihormati sejak tahap awal proses hukum.
“Penguatan akuntabilitas dan pengawasan kepolisian berfungsi mencegah terjadinya secondary victimization yang dapat dialami korban selama proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Prof Rena mengusulkan perlindungan korban dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Polri sebagai salah satu orientasi pelayanan kepolisian. Materi viktimologi dan hak-hak korban menjadi bagian dari kurikulum pendidikan dan pelatihan kepolisian. Pengukuran kinerja kepolisian tidak hanya didasarkan pada penyelesaian perkara melalui proses peradilan, tetapi juga pada penyelesaian perkara tanpa masuk sistem peradilan.
Selain itu Kompolnas perlu diperkuat untuk merespons pengaduan yang berkaitan dengan hak- hak korban dalam proses penegakan hukum. engembangan teknologi kepolisian harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi korban. Polri diusulkan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik di luar proses peradilan.
Langkah progresif
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mengapresiasi Pasal 19A RUU Polri sebagai langkah progresif. Sebab pertama kalinya prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan pelayanan publik ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Tapi, pengawasan yang diatur masih didominasi mekanisme internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, dan profesi pengamanan.
Budiyono berpendapat dalam negara hukum demokratis, institusi yang memiliki kewenangan koersif harus tunduk pada pengawasan internal dan eksternal secara seimbang. Kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pengawasan internal, tetapi juga oleh adanya mekanisme akuntabilitas yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
RUU Polri diusulkan menambah norma yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan dan pengaduan terhadap anggota Polri. Serta memberikan akses kepada Kompolnas terhadap hasil pengawasan internal sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.
Menurut Budiyono secara umum RUU Polri telah mengakomodasi berbagai agenda reformasi kelembagaan melalui penguatan transparansi, modernisasi teknologi, pendidikan HAM, penguatan Kompolnas, dan penyesuaian tata kelola SDM. RUU Polri harusnya tak sekedar berorientasi pada penguatan institusi, tapi sekaligus penguatan akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
"Dalam negara hukum demokratis, institusi kepolisian yang kuat harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang kuat. Reformasi Polri bukan sekadar membangun polisi yang kuat, tetapi membangun polisi yang profesional, akuntabel, humanis, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
















