Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, menilai hukum keberlanjutan (sustainability law) menjadi kebutuhan mendesak di tengah transisi regulasi lingkungan dan ekonomi yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. Menurutnya, kerangka hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas isu keberlanjutan yang mencakup aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara terpadu.
Pria yang akrab disapa Prajaka ini menjelaskan, salah satu contoh nyata tantangan regulasi keberlanjutan terlihat pada pengembangan ekonomi sirkular. Konsep ini menuntut adanya tahapan proses pengelolaan sampah secara berkelanjutan, mulai dari pemanfaatan limbah hingga menghasilkan nilai ekonomi yang berkesinambungan. Namun, implementasinya masih kerap terjebak pada aspek formal semata, tanpa dukungan substansi dan panduan teknis yang jelas.
“Regulasi kita saat ini masih berada dalam fase transisi. Banyak yang sifatnya sukarela, panduannya belum seragam, dan belum ada satu kerangka yang benar-benar mengikat lintas sektor,” tuturnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga:
- Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan
- Upaya Pencegahan Risiko Greenwashing dalam Industri Jasa Keuangan
Ia mencontohkan sektor pertambangan yang saat ini menghadapi pengetatan pengaturan lingkungan. Meski secara normatif masih mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), kebutuhan di lapangan menunjukkan regulasi sektoral saja tidak lagi memadai. Terlebih, tuntutan investor global tidak hanya mengacu pada kepatuhan terhadap hukum nasional.
Lebih lanjut, Prajaka menekankan aspek ekologi harus diposisikan sebagai fondasi utama yang tidak tergantikan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, hukum lingkungan yang ada saat ini, termasuk yang terakhir diperbarui pada 2009, masih mengedepankan pendekatan command and control yang sering kali gagal menyentuh akar persoalan ekosistem secara menyeluruh.
“Makanya sustainability law ini hadir untuk menjahit lah semua aspek-aspek itu, untuk kemudian kita, sebenarnya bukan levelnya kodifikasi tetapi bagaimana ada satu prinsip, prinsip keberlanjutan ini masuk ke masing-masing sektor,” jelas akademisi dan praktisi hukum dengan keahlian di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Pasar Modal, Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, dan Perbankan itu.
















