Ia menambahkan, idealnya Indonesia memiliki suatu kerangka kelembagaan seperti dewan keberlanjutan nasional agar kebijakan lintas sektor tidak berjalan sendiri-sendiri. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah relatif sistematis melalui berbagai POJK terkait keberlanjutan, irisan dengan sektor lain tetap membutuhkan integrasi yang lebih kuat.
“Kembali lagi, untuk hal-hal yang sifatnya irisan dengan sektor lain, ini memang kita perlu dijahit antar sektor ini sehingga memang tidak berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Dalam konteks tersebut, Prajaka memaparkan delapan prinsip utama sustainability law, antara lain Polluter-Pays Principle, Precautionary Principle, Best Available Science, Intergenerational Sustainability, Transnational Sustainability, Integrated Decision-Making, Accounting for Ecosystem Services, dan Adaptive Management.
“Prinsip-prinsip berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan interpretasi dan aplikasi aturan-aturan spesifik, terutama dalam menghadapi ketidakpastian dan kompleksitas isu keberlanjutan,” katanya.
Ia mencontohkan penerapan prinsip polluter pays dalam kewajiban industri tekstil membangun instalasi pengolahan limbah, hingga tanggung jawab produsen plastik melalui skema extended producer responsibility. Sementara prinsip best available science menuntut setiap kebijakan lingkungan berbasis pada data dan riset ilmiah terbaik, bukan asumsi atau kepentingan politik semata.
Prinsip kehati-hatian (precautionary principle), lanjutnya, tercermin dalam pembatasan atau moratorium izin tambang di kawasan sensitif meskipun dampak jangka panjangnya belum sepenuhnya terbukti secara ilmiah. Adapun prinsip intergenerational sustainability menekankan pembatasan eksploitasi sumber daya alam agar generasi mendatang tetap memperoleh hak atas lingkungan yang sehat.
Prajaka menegaskan, penerapan prinsip-prinsip tersebut sejatinya sudah hadir dalam berbagai kebijakan, praktik bisnis, hingga kontrak komersial. Tantangan utamanya adalah bagaimana menyatukan seluruh instrumen tersebut ke dalam satu kerangka pemantauan yang terintegrasi.
Lebih jauh, ia menyebut transisi menuju keberlanjutan membawa tantangan sekaligus peluang besar bagi profesi hukum. Tantangannya adalah meninggalkan zona nyaman pengetahuan hukum yang sektoral dan menguasai kompleksitas isu multidisiplin. Sedangkan peluangnya adalah posisi sentral sebagai agen perubahan yang dapat merancang transaksi, menyusun kebijakan, dan menegakkan hukum yang tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga membentuk masa depan yang berkelanjutan.
“Di tangan para praktisi hukum yang visioner, hukum dapat bertransformasi dari sekadar brake (rem) yang membatasi menjadi accelerator (akselerator) yang mendorong inovasi dan keadilan bagi manusia dan planet. Sustainability Law menjadi dashboard bersama para pemangku kepentingan dalam memantau setiap aspek keberlanjutan,” pungkasnya.
















