Rekonstruksi Materi Muatan Pendelegasian UU Kepada Perpres
Kolom

Rekonstruksi Materi Muatan Pendelegasian UU Kepada Perpres

Untuk mewujudkan tertib dalam penyusunan undang-undang maka diperlukan pengaturan yang tegas yang mengatur tentang materi muatan peraturan pemerintah dengan peraturan presiden.

Bacaan 2 Menit

Peraturan presiden dapat dibentuk atas dasar kewenangan atribusi maupun delegasi. Hal ini tidak banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan praktisi maupun akademisi perundang-undangan. Berbeda dengan kewenangan dalam membentuk peraturan pemerintah. Sebagian kalangan berpendapat peraturan pemerintah harus dibentuk atas dasar perintah tegas dari undang-undang. Sedangkan pendapat lain mengatakan peraturan pemerintah dapat dbentuk tanpa harus melalui perintah tegas undang-undang. Jalan tengahnya pembentukan peraturan pemerintah harus dicarikan kaitan dengan undang-undang. Meskipun undang-undang tersebut tidak memerintahkan pembentukannya secara tegas.

Kedudukan peraturan presiden memiliki tempat istimewa dalam sistem perundang-undangan dalam lingkup kewenangan pembentukannya. Selain itu, peraturan presiden juga memiliki cakupan pengaturan yang luas untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun, keistimewaan ini perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas supaya peraturan presiden tidak menjadi titik permasalahan baru dalam sistem perundang-undangan.

Esensi Materi Muatan Delegasi Undang-Undang pada Peraturan Presiden

Salah satu unsur penting dalam pengaturan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah penentuan materi muatan masing-masing peraturan tersebut. Materi muatan tersebut merupakan pembeda arah dan batasan norma antar peraturan. Kejelasan menentukan materi muatan akan dapat menciptakan tertib peraturan perundang-undangan dan dapat mencegah adanya tumpang tindih substansi pengaturannya.

Pasal 13 UU No. 12/2011 mengatur materi muatan peraturan presiden meliputi: (i) materi yang diperintahkan oleh undang-undang; (ii) materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah; atau (iii) materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Apabila dihubungkan dengan dasar kewenangan pembentukannya maka materi pertama dan kedua merupakan materi pengaturan yang berasal dari delegasi, sedangkan materi ketiga merupakan materi pengaturan yang berasal dari atribusi.

Pengaturan tersebut masih menimbulkan pertanyaan tentang materi muatan peraturan presiden yang sesungguhnya dan kaitannya dengan pemberian pendelegasian oleh undang-undang. Pertama, materi muatan peraturan presiden dapat berupa materi yang diperintahkan oleh undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan adanya dualisme pendelegasian undang-undang. Suatu undang-undang dapat melakukan pendelegasian kepada peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Dualisme pendelegasian ini dapat menimbulkan kerancuan dalam praktik perundang-undangan. Kerancuan tersebut dapat muncul karena UU No. 12/2011 tidak mengatur batu uji atau kategori bagi masing-masing pilihan pendelegasian tersebut

Kedua, dualisme pendelegasian ini juga dapat menimbulkan kebingungan. Apabila dalam suatu undang-undang tidak diatur secara jelas atau diperintahkan secara tegas bentuk pengaturan lebih lanjut suatu materi tertentu, padahal dalam implementasinya memerlukan pengaturan maka presiden akan dihadapkan pada dua pilihan pengaturan. Presiden mempunyai pilihan untuk mengatur materi tersebut melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Sekali lagi tidak ada pengaturan kategori pendelegasian.

Berangkat dari kondisi tersebut maka diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai materi muatan antar kedua peraturan tersebut. Kejelasan ini untuk menghindari adanya kerancuan dalam praktik pendelegasian dalam undang-undang dan mencegah ketidakefektifan implementasi undang-undang.

Tags:

Berita Terkait