Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat
Berita

Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat

Seharusnya jika omnibus law meng-addres soal proses maka bukan instrumen enviromental safeguard-nya yang dihapus.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pemerintah Luruskan Sejumlah Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja)

 

Terkait AMDAL, Asisten Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menegaskan melalui omnibus law AMDAL tidak akan dihapus tapi dikembalikan kepada fungsi awalnya. 

 

“Kita ingin mengembalikan AMDAL ini ke khitah. Lewat omnibus law kita kembalikan AMDAL sebagai syarat ijin usaha. Bukan sebagai ijin itu sendiri,” ujar Dida dalam disukusi mengenai Hukum dan Kebijakan Lingkungan Hidup dalam Poros Perceoatan Investasi, Selasa (28/1), di Jakarta. 

 

Perubahan kedua yang diidentifikasi ICEL adalah menghilangkan terminologi izin lingkungan, dan izin lingkungan tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin usaha. Ketiga, memperkuat pengawasan dengan mengutamakan pendekatan pembinaan dalam merespons pelanggaran. 

 

Keempat, meniadakan sanksi pidana bagi pelanggaran izin. Pelanggaran ini hanya akan diberikan sanksi administratif. Kelima, membatasi keterlibatan masyarakat. Jika materi ini benar akan masuk dalam omnibus law cipta lapangan kerja, ICEL menilai akan berdampak pada upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. 

 

Ditambah lagi apabila proses pembuatannya dilakukan tanpa mengakomodasi prinsip-prinsip lingkungan, berbagai instrumen perlindungan lingkungan dan kondisi pengelolaan lingkungan di Indonesia dikhawatirkan akan bertolak belakang dengan upaya perlindungan lingkungan.

 

Menurut salah satu pendiri ICEL yang saat ini merupakan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Ahmad Santosa, mengungkapkan, seharusnya jika omnibus law ini mengaddres soal proses maka bukan instrumen enviromental safeguard nya yang dihapus. 

 

“Kalau omnibus law itu meng-addres soal proses, jangan izin lingkungannya yang dihapus, jangan AMDAL nya yang dikecilkan. Kita perlu meng-addres prosesnya. Jangan masuk substansi,” terang pria yang kerap disapa Ota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait