Remisi HUT Kemerdekaan Diklaim Menghemat Negara Rp176 Miliar
Berita

Remisi HUT Kemerdekaan Diklaim Menghemat Negara Rp176 Miliar

​​​​​​​Sebanyak 1.438 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H laoly. Foto: Humas Kemenkumham
Menkumham Yasonna H laoly. Foto: Humas Kemenkumham

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 pada 2020 ini. Setidaknya ada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Menkumham Yasonnya Laoly mengatakan, pemberian remisi ini untuk memenuhi hak narapidana yang diamanatkan undang-undang. Menurutnya, narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hal itu disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini. “Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menambahkan  pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

“Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8), dalam keterangan tertulis menyatakan sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RUI yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RUI maupun RUII berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait