Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang berencana bakal menggelar cuti bersama hakim se-Indonesia mesti disikapi bersama antara pemerintah dan DPR. Selain itu, aksi cuti bersama itu tak boleh mengganggu pelayanan bagi publik, khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie.
“Rencana tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, rencana tersebut diingatkan agar tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).
Dia menilai substansi pesan yang disampaikan para hakim itu perlu ditangkap dengan baik oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Setidaknya aspirasi para hakim itu perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan. Baginya, aspirasi tersebut menjadi momentum bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029 untuk menindaklanjutinya.
Substansi aspirasi yang disampaikan oleh para hakim, menurut Tholabi dapat menjadi bahan material para pembentuk undang-undang maupun penyelenggara pemerintahan. Lagipula aspirasi para hakim merepresentasikan aspek sosiologis dalam pembentukan kebijakan khususnya di bidang kekuasaan kehakiman. Setidaknya masukan maupun aspirasi para hakim itu merupakan potret dari realitas sosiologis para hakim.
“Aspirasi ini menjadi bahan penting dalam pembentukan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baca juga:
- KY Dukung Upaya Para Hakim Memperoleh Peningkatan Kesejahteraan
- Ini Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
- Hakim Rencanakan "Mogok Kerja", IKAHI Tak Larang dengan Catatan
Pria yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah itu mengurai sejumlah tuntutan yang disampaikan para hakim itu tak terlepas dari kebijakan hukum yang dituangkan dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah (PP), maupun tindakan pemerintah. Menurut dia, tuntutan tersebut sebagai bagian dari penguatan kekuasaan kehakiman.
















