Rencana ICJR Gugat Presiden Terkait Penetapan BG Dinilai Tepat
Berita

Rencana ICJR Gugat Presiden Terkait Penetapan BG Dinilai Tepat

Sebagai upaya untuk mengoreksi keputusan presiden.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Nasir Djamil sempat berjabat tangan dengan Budi Gunawan usai fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Nasir Djamil sempat berjabat tangan dengan Budi Gunawan usai fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1). Foto: RES
Rencana Institue of Criminal Justice Reform (ICJR) yang akan menggugat Presiden Joko Widodo jika tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai tepat. Di era demokrasi saat ini, masyarakat berhak menggunakan haknya untuk melakukan gugatan ketika kebijakan yang diambil presiden merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III Nasir Djamil di Gedung DPR, Jumat (16/1). “Saya pikir langkah masyarakat sipil ingin menggugat itu suatu yang positif dan dibenarkan,” ujarnya.

Gugatan yang diajukan masyarakat merupakan hak yang dapat digunakan, sekalipun pihak tergugat adalah orang nomor satu di negara. Ciri masyarakat madani, kata Nasir, ketika terdapat kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, maka berupaya melakukan upaya menggerakkan massa. “Tetapi tentunya harus dengan korisor demokrasi dan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, boleh jadi publik berpandangan out put yang diambil DPR dan presiden merugikan rakyat dengan memilih dan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Soalnya, selain status Budi yang telah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, juga diduga memiliki rekening gendut. Meski rencana tersebut bakal ditempuh, Nasir meminta publik agar tetap menghormati proses hukum terhadap Budi yang sedang berjalan di KPK.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan jika terdapat gerakan massa yang mengarah ke anarkis dengan penolakan, maka Presiden Joko Widodo mesti mengendalikan. Menurutnya presiden memiliki aparat intelijen agar dapat memastikan berjalan dengan baik. “Bahwa ada proses hukum biarkan saja proses hukum berjalan, dan jangan dibenturkan antara proses hukum dengan proses politik,” imbuh mantan Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2009-2014 itu.

Anggota Komisi III lainnya Arsul Sani berpandangan langkah yang bakal ditempuh ICJR tepat. Menurutnya masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya. Apalgi langkah menggunakan saluran hukum merupakan upaya bentuk koreksi terhadap keputusan yang diambil DPR dan presiden. “Saya kira itu upaya masyarakat menggunakan saluran hukum dalam rangka memperbaiki good governance di negara kita, dan itu harus diapresiasi,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpandangan upaya koreksi masyarakat melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar tata kelola pemerintahan dilakukan lebih cermat dan lebih baik. Tentunya, keputusan presiden tidak merugikan masyarakat. Ia berpandangan menggunakan saluran hukum jauh lebih baik ketimbang menggunakan gerakan masa di lapangan.

“Walaupun gerakan di lapangan itu sebagai bentuk aktualisasi dari demokrasi kita. Jadi boleh juga dan tidak perlu juga dilarang-larang atau dibatas-batasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Mahesa menghormati langkan masyarakat yang bakal menempuh upaya hukum dengan menggugat Presiden Joko Widodo.  Menurutnya, tugas Presiden Jokowi untuk membuktikan perihal salah tidaknya keputusan yang bakal diambil jika melantik Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

“Silakan saja. Itu kan wilayah Jokowi dan pemerintahannya untuk membuktikan salah tidaknya menempuh jalan ini,” katanya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berpandangan pelantikan yang bakal dilakukan presiden dinilai tak melanggar hukum. Pasalnya status Budi Gunawan yang tersangka belum dapat dibuktikan bersalah tidaknya yang bersangkutan. “kedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan. Tersangka itu bukan terpidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan akan menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan calon Kapolri Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ICJR memandang apabila Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan KomJend Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebutnya melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Kamis (15/1).

ICJR memandang langkah Presiden Jokowi soal penetapan Komjend Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertentangan dengan azas kepastian huku, azas tertib penyelenggaran Negara, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas.

Supriyadi juga menyayangkan langkah Presiden Jokowi yang tidak menarik Budi Gunawan sedari awal sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tags:

Berita Terkait