Rencana Kenaikan Harga BBM Harus Pertimbangkan Putusan MK
Berita

Rencana Kenaikan Harga BBM Harus Pertimbangkan Putusan MK

Komisi XI DPR segera memanggil Menkeu untuk membahas rencana kenaikan harga BBM besubsidi.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Fadel Muhammad (kiri). Foto: SGP
Fadel Muhammad (kiri). Foto: SGP
Pemerintah hampir dipastikan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum Januari 2015. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, subsidi energi senilai Rp330 triliun memberatkan postur anggaran dan berencana untuk mengalihkan subsidi BBM yang konsumtif ke subsidi produktif dalam bentuk pembiayaan usaha-usaha produktif. Namun, DPR mempertanyakan rencana pemerintah terkait kenaikan harga tersebut.

“Komisi XI mempertanyakan, dari mana anggarannya, dari mana uangnya, berapa yang mau dipakai,” kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Komplek Parlemen, di Jakarta, Selasa (4/11).

Meski kebijakan kenaikan harga BBM tersebut bolanya ada di pemerintah, kata Fadel, dewan tetap ingin memanggil Menteri Keuangan untuk memperjelas persoalan ini. Salah satu yang akan diperjelas adalah pos anggaran untuk menopang subsidi BBM. Atas dasar itu, Komisi XI berkeinginan memanggil Menteri Keuangan. Jika tak ada aral melintang, pekan depan Komisi XI akan rapat dengan Menteri Keuangan.

“Jadi kalau menggunakan anggaran baru, pakai pos apa dan di mana? Ingat, salah penggunaan anggaran itu berurusan sama KPK,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Hal sama diutarakan Anggota Komisi XI Muhammad Hatta. Menurutnya, saat ini belum tepat untuk menaikkan harga BBM subsidi. Alasannya, harga minyak mentah dunia sedang turun.

“Bukan waktunya sekarang ini untuk BBM dinaikkan. Kalau kita lihat secara jujur ya. Harga BBM di dunia sedang menurun. Kalau ini dipakai momentum untuk menaikkan BBM, dalam hal apa,” tanyanya.

Jika dilihat dari harga minyak dunia, saat ini berada di kisaran AS$80 per barel. Padahal, dalam APBNP 2014 dan APBN 2015, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar AS$105 per barel. Otomatis, saat ini harga minyak dunia mengalami penurunan.

Ia menuturkan, isu kenaikan harga BBM ini sudah dibahas dalam rapat internal Komisi XI. Hasilnya, DPR akan segera memanggil Menteri Keuangan untuk memperjelas persoalan ini. Menurutnya, kenaikan harga BBM bersubsidi ini bukan hal yang sepele. Jika harga BBM menjadi naik, maka akan mengubah kebijakan fiskal yang telah ditetapkan selama ini.

“Walaupun itu sekarang bolanya sudah ada di mereka (Pemerintah). Tapi ini kan kebijakan fiskal akan terkoreksi secara keseluruhan,” tutur politisi dari PAN ini.

Ia mengatakan, kenaikan harga BBM bisa menyebabkan menguatnya optimalisasi di APBN. Otomatis, wajib ada tambahan fiskal yang masuk. Persoalan-persoalan seperti ini yang akan dipertanyakan kepada pemerintah. Bukan hanya itu, sisa dana subsidi juga menjadi pertanyaan. Apakah untuk membayar utang pemerintah atau memberikan kompensasi kepada masyarakat.

“Kalau mereka bersikeras menaikan, ada apa ini? Apakah untuk bayar utang atau untuk kompensasi. Kompensasi itu apa? Harus jelas dulu,” tuturnya.

Selain rencana kenaikan harga BBM, lanjut Hatta, DPR juga berencana untuk mempertanyakan penggunaan anggaran untuk pembuatan Kartu Keluarga Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat yang baru diluncurkan oleh Jokowi. Padahal, selama Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, belum pernah sama sekali membahas pos anggaran untuk membuat kartu-kartu tersebut.

“Jadi harus jelas, apakah kartu yang digunakan menggunakan BA 99 atau menggunakan anggaran darurat untuk kesejahteraan sosial yang kurang lebih Rp5 triliun?” tanya Hatta.

Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah harus cermat dalam mengambil kebijakan menaikkan harga BBM. Soalnya, penentuan harga BBM dalam negeri tidak mengacu kepada harga minyak dunia, sebagai mana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No.002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 pada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan Pasal 28 ayat 3 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM menetapkan besaran harga BBM dan elpiji umum atau nonsubsidi sesuai dengan putusan MK No. Perkara 002/PUU-1/2003,” katanya.
Tags:

Berita Terkait