Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur Tak Boleh Langgar UU Cagar Budaya
Terbaru

Rencana Kenaikan Tarif Candi Borobudur Tak Boleh Langgar UU Cagar Budaya

Bila tujuannya melindungi cagar budaya, maka perlu membuat pengaturan zonasi sebagaimana diatur dalam UU Cagar Budaya. Kajian menjadi penting sebelum menentukan tarif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baginya, tanpa adanya informasi soal kenaikan tarif tersebut, publik bakal menduga adanya motif lain yang disembunyikan pemerintah ataupun badan usaha pariwisata Borobodur. Karena itu, pemerintah harus membuat tim kajian dan hasilnya disampaikan ke publik secara terbuka termasuk hasil besaran kenaikan tarifnya.

“Apa pertimbangannya sehingga tarif ke stupa Candi Borobudur dikenakan tiket harga Rp750 ribu bagi wisatawan lokal dan 100 dolar AS atau Rp1.443.000 bagi turis mancanegara,” katanya.

Di sisi lain, Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu melanjutkan hasil kajian perlu disosialisasikan untuk menyadarkan masyarakat terkait wisata cagar budaya menjadi wisata khusus konservasi. Sebab, wisata berbasis konservasi tak sekedar persoalan tarif, tapi adanya edukasi pelestarian.

“Artinya pemerintah harus menyampaikan pesan pada masyarakat bahwa perlindungan tidak hanya diselesaikan melalui aspek kompensasi, tapi juga ada nilai edukasi dalam wisata bagaimana karakter masyarakat diajak untuk menjaga lingkungan untuk kelestarian kawasan wisata borobudur termasuk mendorong kesejahteraan,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia melihat alasan kenaikan tarif lantaran pemerintah berupaya untuk menjaga warisan budaya dunia tersebut menjadi bukti nyata inkonsistensi pemerintah. Terlebih, Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai destinasi super prioritas. Seharusnya, saat destinasi super prioritas ditetapkan, pemerintah dapat melakukan berbagai cara mendatangkan sebanyak mungkin wisatawan dengan segala konsekuensinya.

“Karenanya harus dipikirkan bagaimana caranya agar bisa mendatangkan wisatawan yang banyak untuk mendapat penghasilan yang banyak. Secara logika memang berarti tiket tidak boleh mahal,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memahami pemerintah dapat menaikkan tarif masuk Candi Borobudur apabila ditetapkan menjadi destinasi konservasi menghindari dari kerusakan. Pembatasan pengunjung harus dilakukan demi menjaga kelestarian Candi Borobudur. “Menjadi wajar ketika tiket masuk menjadi mahal dengan alasan pengunjung perlu dibatasi jumlahnya.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info