Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH yang berlokasi di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Senin 6 Juni 2022.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei - 12 Juni 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria.
Dalam proses pendampingan tersebut, Dian menjelaskan, Tim Korsupgah Wilayah Papua Barat bersama-sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat melakukan kunjungan langsung ke Kantor PT SDIC. Tim, katanya, diterima oleh pihak PT SDIC, yang diwakili oleh sejumlah manager teknis perusahaan tersebut.
Baca Juga:
- Respons YLKI Soal Tarif Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu
- Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya
- Emosi dan Memukul Pengendara Lain di Jalan, Ini Sanksinya!
Pihak perusahaan menyambut baik kedatangan KPK dan Pemda Pabar. Perusahaan memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah. Baik pihak perusahaan, maupun pihak pemda berharap agar kehadiran KPK bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.
“Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC,” kata Dian.
Sebelumnya, Bapenda telah berupaya melakukan penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC, dengan nilai tagihan sebesar Rp11 Miliar. Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda tersebut.