Rencana Perdamaian Ditolak, Jaba Garmindo Pailit
Berita

Rencana Perdamaian Ditolak, Jaba Garmindo Pailit

Kurator berjanji akan mengakomodasi kepentingan buruh.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Pailit terhadap perusahaan tekstil dan penjamin pribadi itu diputuskan oleh majelis hakim setelah proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Jaba Garmindo ditolak oleh para kreditur.

“Menyatakan PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (22/4).

Menurut Jamal, berdasarkan hasil pemungutan suara proposal perdamaian, hanya dua kreditur separatis dari Jaba Garmindo dengan tagihan Rp173 miliar atau setara 12,51% suara yang menerima proposal perdamaian. Sisanya, sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp1,2 triliun atau 87,49% suara dan seluruh kreditur konkuren menyatakan menolak rencana perdamaian dari Jaba Garmindo. Seluruh kreditur konkuren dari Djoni juga menolak proposal perdamaian. Kreditur separatis yang menyetujui sebanyak 16,01% dari dua kreditur, dan yang menolak sebanyak 83,99% dari enam kreditur.

Berdasarkan Pasal 230 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apabila jangka waktu PKPU sementara berakhir karena belum tercapainya persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus wajib memberitahukan kepada pengadilan yang harus menyatakan debitur pailit paling lambat pada hari berikutnya.

Sementara itu salah satu kurator, M. Prasetio mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait aset Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan. Beberapa diantaranya yakni dua pabrik Jaba di Cikupa dan Majalengka beserta seluruh mesin-mesin produksinya. Bahkan, pihaknya bersama dengan debitur juga telah melakukan pengamanan aset selama proses PKPU.

“Ada beberapa aset yang sempat dipindahkan oleh debitur, tetapi hanya untuk tujuan optimalisasi produksi,” katanya.

Langkah selanjutnya, Prasetio mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan tim kurator lainnya beserta majelis hakim pengawaas untuk menyusun agenda proses kepailitan. Rencana terdekat adalah dengan membuat pengumuman di media massa terkait putusan pailit Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan.

Prasetio berjanji akan mengakomodasi semua kepentingan terutama pembayaran upah buruh yang tersendat serta kemungkinan pengajuan tagihan atas pesangon. Selama PKPU, upah buruh belum bisa dibayarkan karena masih menunggu kesepakatan perdamaian antara debitur dan para kreditur.

Sebelumnya, dua kreditur yakni yaitu PT CIMB Bank Niaga dan PT Bank UOB Indonesia mengajukan PKPU terhadap Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku pihak yang menggaransikan dirinya kepada kreditur. Jaba Garmindo memiliki utang sebesar Rp173 miliar kepada CIMB Niaga dan UOB Indonesia.

Fasilitas kredit yang diberikan Bank CIMB Niaga berupa pinjaman transaksi khusus, kredit ekspor negosiasi wesel ekspor, dua pinjaman investasi, dan letter of credit. Perjanjian kredit ini dibuat oleh pemohon dan termohon pada 27 Juli 2011 dan 14 April 2014.

Perusahaan pengekspor pakaian itu juga memiliki utang Bank UOB Indonesia berupa fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan foreign exchange. Fasilitas kredit ini disahkan berdasarkan perjanjian kredit pada 2 Agustus 2006. Adapun, Djoni Gunawan terbukti memiliki utang kepada dua bank karena sebagai penjamin pribadi.
Tags:

Berita Terkait