Rendah, Kualitas Pemerintah Mengelola Lingkungan Hidup
Berita

Rendah, Kualitas Pemerintah Mengelola Lingkungan Hidup

Pembangunan jadi tak bersahabat bagi lingkungan dan membahayakan manusia.

INU
Bacaan 2 Menit

Akibat buruknya kualitas lingkungan hidup dari tiga indikator tersebut, tutur Henry, berdampak bagi kehidupan manusia. Seperti rentannya manusia terhadap penyakit tertentu, bencana banjir, dan hilangnya keragaman hayati yang melemahkan daya dukung lingkungan.

Sekalipun dampak bagi lingkungan dan manusia sudah terasa, namun kapasitas pengelolaan lingkungan hidup belum membaik. Temuan yang terurai dalam buku tersebut diketahui, bentuk lembaga pengelolaan lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota tidak seragam.

Bupati Pesisir Selatan Lampung, Nasrul Abit pada kesempatan sama membenarkan hasil penelitian tersebut. Menurutnya, lembaga pengelola lingkungan hidup di kabupaten yang dia pimpin menyatakan mengelola lingkungan hidup adalah tugas pilihan bukan utama. “Kepala daerah yang dibuat pusing jika ada bencana atau pencemaran,” tuturnya.

Selain itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, menguraikan instansi di daerah seperti tak bekerja untuk mengelola lingkungan hidup dikarenakan alokasi anggaran yang minim. Sedangkan anggaran di daerah digenjot untuk pembangunan infrastruktur. “Sehingga kondisi lingkungan hidup di daerah seperti apa yang tertulis di buku.”

Diketahui, anggaran fungsi lingkungan hidup dibandingkan total belanja pemerintah pada 2005 mencapai 0,37 persen dari total APBN. Terbesar alokasi anggaran untuk lingkungan hidup terjadi pada 2009 yaitu mencapai 1,7 persen dari total APBN dan kembali turun pada tahun anggaran berikutnya. Lalu, hanya 1,08 persen total anggaran fungsi lingkungan hidup pada 2013.

Jika dibandingkan antara IKLH 2009-2011 dengan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup, maka rata-rata pemerintah provinsi berada pada kuadran tiga. Yaitu, kualitas lingkungan hidup dan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup sama-sama rendah.

Provinsi Gorontalo dan Bengkulu berada pada kuadran satu. Yaitu, kualitas lingkungan hidup tinggi tapi kapasitas pengelolaan lingkungan hidup rendah. Provinsi Bali berada pada garis batas kuadran satu dan kuadran tiga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info