Izin Lingkungan 'Jantung' Rencana Pembangunan
Aktual

Izin Lingkungan 'Jantung' Rencana Pembangunan

INU
Bacaan 2 Menit
Izin Lingkungan 'Jantung' Rencana Pembangunan
Hukumonline

Izin lingkungan menjadi salah satu syarat penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Sehingga izin lingkungan menjadi kunci penting dan menentukan atau sebagai jantung dari sistem perizinan di Indonesia. Izin lingkungan hanya dapat diterbitkan jika sudah melalui proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Izin lingkungan merupakan alat untuk mewujudkan sustainable growth with equity,” kata  Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya saat membuka rakernas Amdal di Batam, Rabu (19/6) seperti dikutip dari siaran pers.

Dia menambahkan, pemerintah memperluas strategi pembangunan tak hanya pro-growth, pro-poor, dan pro-jobs. Tetapi, strategi pembangunan ditambahkan menjadi pro-environtment, lanjut Balthasar sambil menambahkan kebijakan ini dikenal sebagai kebijakan ‘sustainable growth with equity’.

“Kebijakan ini menempatkan isu lingkungan sebagai jantung dari semua rencana pembangunan di Inonesia,” imbuh menteri.

Melalui kebijakan ini, lanjut Balthasar, pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat dengan cara yang berwawasan lingkungan. Izin lingkungan menjadi penyaring satu usaha agar memenuhi tiga persyaratan pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial, dan ramah lingkungan.

Tags:

Berita Terkait