Rentan Terjerat Korupsi, Perlu Pertajam Pemberantasan Korupsi di Daerah
Terbaru

Rentan Terjerat Korupsi, Perlu Pertajam Pemberantasan Korupsi di Daerah

Penajaman dilakukan agar pemberantasan korupsi di daerah semakin masif dan efektif. Karenanya MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 subindikator yang lebih substantif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Kejahatan korupsi rentan melibatkan oknum pejabat di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi. Sebanyak 54% perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41%, dan provinsi sebesar 13%. 

Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan pada tahun 2022 terdapat peningkatan risiko korupsi di daerah. Setidaknya terlihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021, di mana pengaduan korupsi daerah naik 13% dan perkara korupsi daerah naik 7%. 

Ketua KPK, Firli Bahuri memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area. Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); Optimalisasi Pajak Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Tata Kelola Desa.

Melalui intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), pada tahun 202 capaian total nilai berada di angka 80. Sedangkan penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi Barang Milik Daerah, penertiban Barang Milik Daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp76 Triliun. 

Baca juga

Meskipun sudah mendapatkan hasil baik, berdasarkan hasil evaluasi, pada tahun 2023 KPK masih memandang adanya penajaman agar upaya pemberantasan korupsi di daerah kian masif dan efektif. Sehingga pada tahun ini, MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 subindikator yang lebih substantif. 

“PBJ dan perizinan merupakan area dengan risiko korupsi relatif tinggi dibanding area lainnya. Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga/ instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi daerah efektif dalam menurunkan angka korupsinya,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023, Selasa (21/3/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait