Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai
Berita

Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai

Hambatan lain adalah tak ada persetujuan dari legislatif.

LEO WISNU S / FAJAR REYHAN APRIASNYAH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, jika kebijakan ini jadi diterapkan, pemahaman transaksi tunai harus diperluas. Jadi segala yang harus dianggap sebagai uang tunai adalah apa yang dikategorikan dalam akutansi sebagai setara cash.

“Termasuk dalam hal ini seharusnya traveler cheque, uang elektronik, segala bentuk alat pembayaran yang kepemilikannya bukan atas nama. Dalam akutansi ada istilah setara cash,” ungkap Chandra

Berbeda dengan Chandra, Ketua PPATK M Yusuf menanggap bahwa pembatasan transaksi  tunai tak perlua diperluas, tapi fokus saja transaksi bentuk uang tunai. Sebab yang paling penting saat ini adalah bagaimana membangun role model pembatasan transaksi tunai.

Sedangkan untuk transaksi melalui rekening, cek, ataupun traveller cheque, PPATK telah membuat kebijakan dengan mencatat setiap transaksi menggunakan cek tersebut. “Kita mengharuskan seseorang melakukan wajib lapor kepada PPATK jika membeli setiap traveller cheque,” ujarnya dalam acara PPATK di Bogor, Senin (10/6).

Yusuf mengatakan, PPATK menilai bahwa sudah seharusnya Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan transaksi tunai. Sebab banyak kasus-kasus tindap pidana korupsi dilakukan dengan uang tunai.

“Berangkat dari fakta banyak kasus suap dilakukan dengan uang tunai, sehingga sudah saatnya Indonesia membatasi transaksi tunai,” ujarnya.

Menurut Yusuf disamping membatasi ruang gerak pelaku korupsi, pembatasan transaksi tunai juga memiliki beberapa manfaat. Pertama, dapat melakukan penghematan terhadap biaya pencetakan uang dan biaya impor bahan baku pembuatan uang. Kedua, menghemat biaya pengamanan. “Untuk biaya pengamanan saja sudah cukup besar negara harus mengeluarkan uang,” kata Yusuf.

Tags:

Berita Terkait