Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai
Berita

Rentetan Hambatan Pembatasan Transaksi Tunai

Hambatan lain adalah tak ada persetujuan dari legislatif.

LEO WISNU S / FAJAR REYHAN APRIASNYAH
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, manfaat ketiga rakyat dapat lebih cerdas sebab bisa melakukan transaksi dan memanfaatkan teknologi perbankan. Dan yang terakhir tentunya perbankan juga akan diuntungkan sebab akan mendapatkan biaya dari transaksi melalui perbankan.

Mengenai batasan minimal transaksi tunai, Yusuf berpendapat 100 juta merupakan jumlah maksimal untuk setiap transaksi. “Saya rasa ini jumlah yang masih cukup wajar,” ujar Yusuf. Namun, dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, dibutuhkan sosialisasi yang cukup massif jika ingin menerapkan kebijakan ini. “Tidak semua masyarakat kita ini open minded, sehingga butuh sosialisasi,” imbuhnya.

Jika memang kebijakan pembatasan transaksi tunai ini diterapkan, perlu ada pengecualian terhadap pembatasan transaksi tunai. Misalnya saja untuk perusahaan yang perlu mengambil uang tunai untuk membayar gaji karyawan, yang tentunya memerlukan uang tunai.

“Pengecualian itu tetap dibutuhkan, selama setiap transaksi tersebut untuk keperluan yang masih dalam batas yang wajar, sebab sebagain masyarakat kita masih membutuhkan transaksi dengan menggunakan uang cash,” ujar Yusuf.

Namun sayangnya kebijakan pembatasan transaksi tunai ini masih belum mendapatkan respon yang serius dari DPR. Sehingga kebijakan pembatasan transaksi tunai ini masih dalam sebatas wacana. PPATK menyatakan bahwa siap jika diminta DPR untuk membuat Rancangan Undang-undang atau regulasinya.

“Kita siap jika diminta untuk merumuskan regulasi ini, bahkan berbagai kajian ilmiah mengenai pembatasan transaksi tunai sudah kami buat termasuk naskah akademisnya. Kami masih menunggu political will dari pembuat UU untuk merumuskan kebijakan ini bersama,” ujar Yusuf.

Tags:

Berita Terkait