Kluster Hukum Administrasi Negara terdapat 3 panel terdiri dari:
Panel 1: membahas Evaluasi, Rekonseptualisasi dan Revitalisasi Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Keputusan/Tindakan pemerintahan, Diskresi, Penyalahgunaan wewenang, Kompetensi PTUN, Good Governance, serta isu lainnya).
Panel 2: membahas Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral: Hukum Jaminan Sosial, Satu Dekade Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (Aspek Regulasi, Kelembagaan, Pencegahan Fraud, Penegakan Sanksi dan Pengawasan).
Panel 3: membahas Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral (HAN sektor Lingkungan, Pertambangan/Migas, sektor Pertanahan, sektor pendapatan negara, Hukum Perizinan, Kepegawaian, Ketenagakerjaan, serta isu lainnya).
Sedangkan Panel Internasional mengangkat topik “The Development of Democratization in Indonesia: Challenges and Opportunities from the perspective of Constitutional and Administrative law”.
















