Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'
Terbaru

Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'

Di negara-negara demokrasi konstitusional, teknologi digital telah mempengaruhi tatanan hukum dan ekosistem konstitusional.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Kluster Hukum Administrasi Negara terdapat 3 panel terdiri dari: 
Panel 1: membahas Evaluasi, Rekonseptualisasi dan Revitalisasi Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Keputusan/Tindakan pemerintahan, Diskresi, Penyalahgunaan wewenang, Kompetensi PTUN, Good Governance, serta isu lainnya).

Panel 2: membahas Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral: Hukum Jaminan Sosial, Satu Dekade Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (Aspek Regulasi, Kelembagaan, Pencegahan Fraud, Penegakan Sanksi dan Pengawasan).

Panel 3:  membahas Penegakan Hukum Administrasi Negara Sektoral (HAN sektor Lingkungan, Pertambangan/Migas, sektor Pertanahan, sektor pendapatan negara, Hukum Perizinan, Kepegawaian, Ketenagakerjaan, serta isu lainnya).  

Sedangkan Panel Internasional mengangkat topik “The Development of Democratization in Indonesia: Challenges and Opportunities from the perspective of Constitutional and Administrative law”.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info