Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan
Utama

Resmi Disahkan, Ini Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan

Seperti usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK, hingga tugas dan wewenang jaksa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain. Penugasan pada instansi lain menjadi pengalaman bermanfaat serta menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan untuk mempermudah proses penugasan. Keempat, perlindungan jaksa dan keluarganya. Dia menerangkan, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karenanya, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).

“Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia yakni kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar pengadilan serta perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.

Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Menurutnya, ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan bagian materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni pejabat Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. Kemudian, Jaksa Agung dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung bisa diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan,” jelasnya.

Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa. Politisi Partai Golkar itu menerangkan tugas dan wewenang jaksa diubah dalam UU Kejaksaan hasil perubahan. Antara lain, penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara. Kemudian penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan; dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Tak hanya itu, mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Yakni dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Sementara dalam mewujudkan asas peradilan cepat, mudah, dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik. “Khususnya untuk perkara tindak pidana ringan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait