RUU PPSK juga diharapkan mampu meningkatkan ekonomi keuangan digital serta mengatur penguatan kelembagaan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) agar menjadi lebih bersinergi dan responsif menghadapi berbagai tantangan. Tapi sayangnya, pengaturan dalam draf RUU PPSK secara keseluruhan terlihat belum komprehensif. Padahal, cakupan sektor keuangan terbilang amat luas dan dinamis.
“Kami berencana menyampaikan tambahan seperti Bank Bullion pada saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah,” ujarnya.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin mengatakan fraksi partainya memahami hadirnya RUU PPSK. Namun begitu, Fraksi Golkar memberikan rekomendasi. Pertama RUU PPSK harus meningkatkan mekanisme dan alur koordinasi antar lembaga, subsektor, serta stakeholder yang terkait dalam sektor keuangan.
Serta, memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar otoritas terkait dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan guna meningkatkan kinerja lembaga menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Kedua, RUU PPSK agar memberikan kepastian hukum baik di tataran regulator, pengawas, pelaku industri keuangan, khususnya bagi masyarakat umum selaku konsumen.
“Demi meningkatkan kepercayaan atas produk dan jasa di sektor keuangan. Serta mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan saat ini,” ujarnya.
Ketiga, RUU PPSK harus sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia. Selaras dengan semangat lahirnya beberapa UU terkait sektor keuangan yang lebih dulu disahkan. Seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Keempat, RUU PPSK harus menjamin terpenuhinya perlindungan konsumen sektor keuangan. Termasuk, memastikan kewajiban pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan, serta literasi dan ketimpangan akses keuangan digital. Kelima, RUU PPSK harus mampu menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri inovasi teknologi jasa keuangan yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen.
















