Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19
Utama

Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19

Pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Hingga 2 September 2020, tercatat ada sekitar 18 pengadilan terpapar Covid-19 yakni PN Surabaya, PA Lumajang, PN Semarang, PA Lubuk Pakam, PA Deli Serdang, PA Surabaya, PN Gorontalo, PA Kendari, PN Jakarta Barat, PA Bukit Tinggi, PN Amlapura, PN Pare-Pare, PA Praya, PN Denpasar, PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Serang, dan PN Bangil.

Salah satu di PN Jakarta Pusat dikabarkan sejumlah aparaturnya terpapar positif Covid-19. Dari salinan keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang diperoleh Hukumonline, setidaknya ada 11 orang yang diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari termasuk 1 orang hakim yang telah disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Sisanya ada pejabat pengadilan yang merupakan hakim, hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga 4 orang nonpegawai negeri.

Salah satu hakim yang terpapar Covid-19 adalah Sofyan Basir yang pernah mengadili perkara korupsi advokat Fredrich Yunadi dan kasus Jiwasraya yang masih proses persidangan. Setelah itu, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membuka pelayanan selama 7 hari, terhitung mulai 25 Agustus s.d. 1 September 2020.

Pengadilan Negeri Denpasar juga mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar Soebandi terkait adanya pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan sejak Rabu 19 Agustus 2020 dan melaksanakan pelayanan kembali pada Rabu 2 September 2020.

Kemudian beberapa pegawai PN Medan termasuk hakim pun dikabarkan positif terpapar Covid-19. Sebelum tiga pengadilan di atas, pegawai PN Jakarta Barat sudah terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya pelayanan peradilan sempat ditutup dari 4 hingga 10 Agustus dan baru dibuka pada 11 Agustus 2020.

Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan sementara pelayanan selama dua pekan setelah ada 7 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Semuanya diketahui setelah Pengadilan Negeri Surabaya menggelar rapid test massal terhadap 300 pegawai usai perayaan Hari Raya Idul Adha 2020 akhir Juli lalu.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, akhirnya diputuskan untuk menutup sementara pelayanan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya juga sempat ditutup pada 15-26 Juni 2020 karena ditemukan seorang pegawai pengadilan positif Covid-19 dan seorang hakim meninggal dunia secara mendadak.

Tags:

Berita Terkait