Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19
Utama

Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19

Pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, dua pegawai atau pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Gorontalo terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisi ini membuat proses persidangan di PN Gorontalo ditunda selama dua pekan terhitung Senin (10/8). Tak hanya itu, 3 hakim dan 2 panitera pengganti PN Denpasar, positif Covid-19. Lalu, PN Denpasar ditutup sejak selasa 18 Agustus 2020 selama 2 pekan ke depan.

Terakhir, pada Rabu (2/9/2020), pimpinan PN Bangil dan beberapa pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Total 6 orang positif Covid-19 ialah ketua, wakil ketua, panitera muda hukum, kasubbag kepegawaian, panitera pengganti, dan satu tenaga kontrak. Kantor PN Bangil ditutup selama sepekan mulai tanggal 1-8 September 2020. PN Bangil sementara ditutup, tapi masih membuka pelayanan hanya untuk pengajuan upaya hukum, banding, kasasi, PK untuk perkara perdata dan pidana.

Hukumonline.com

Perlu perhatian lebih

Menanggapi maraknya aparat pengadilan yang terkena Covid-19. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan sebaiknya pengadilan tidak ditutup, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengoptimalkan sidang online di semua perkara. “Perlu ada perhatian lebih dari MA untuk memperketat protokol kesehatan. MA perlu segera mempercepat pengesahan Perma Persidangan Pidana Online,” kata dia mengingatkan.

MA juga diminta untuk menekankan agar pengadilan-pengadilan meminimalisir interaksi para pihak dalam persidangan secara konvensional dan beralih persidangan elektronik. Hal ini agar tidak ada kepadatan masyarakat pencari keadilan yang bertatap muka langsung di pengadilan bersama penegak hukum lain. “Maka dari itu, perlu persidangan untuk semua perkara dilakukan secara online.”

Tak hanya MA, menurut Arsil perlu dukungan pemerintah untuk memperhatikan secara langsung kondisi lembaga peradilan yang terpapar Covid-19. Sebab, selama ini pemerintah hanya membiarkan MA bekerja sendiri untuk membuat regulasinya. Padahal, materi muatan regulasi persidangan selama Covid-19 yang diubah menjadi online ialah materi muatan setingkat UU, seperti KUHAP.

“Karena itu, pemerintah seharusnya mengambil peran, tidak hanya sekedar menyerahkan begitu saja urusan penanganan Covid-19 kepada lembaga peradilan. Misalnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan dunia peradilan saat Covid-19,” sarannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info