Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham
Terbaru

Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham

DPN Peradi Luhut Pangaribuan usul pembentukan satu Dewan Kehormatan Pusat dan Kode Etik. DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan eksistensi Peradi sudah disahkan melalui putusan pengadilan. DPN Peradi Juniver Girsang menyatakan putusan PTUN Jakarta selaras putusan PN Jakarta Pusat Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IV/2015, dan kesepakatan penyatuan Peradi 25 Februari 2020.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Jika memang nanti SK Menkumham itu dibatalkan pengadilan berarti Peradi kembali pada titik nol seperti tahun 2015 lalu,” lanjutnya.

Imam melihat salah satu poin penting dalam pertimbangan putusan PTUN Jakarta itu yakni majelis mendorong persatuan 3 Peradi. Tapi melihat jumlah organisasi advokat yang sangat banyak tidak mungkin untuk menyatukan dalam 1 organisasi advokat. Paling memungkinkan yakni membentuk satu Dewan Kehormatan dan Kode Etik Bersama sebagaimana tercantum dalam RUU Advokat yang masuk prolegnas. Dengan begitu, marwah advokat sebagai profesi yang officium nobile bisa dijaga.

“PTUN mendorong persatuan organisasi advokat, tapi modelnya nanti federasi,” katanya.

Sekjen DPN Peradi pimpinan Juniver Girsang, Patra M Zen, mencatat sedikitnya 3 hal terkait putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, putusan PTUN Jakarta itu selaras putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Peradi pimpinan Juniver Girsang.

Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pada intinya menyatakan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). “Dalam perkara ini, pertimbangan majelis hakim tegas menyatakan sengketa kepemimpinan Peradi seharusnya diselesaikan secara internal oleh Peradi sendiri,” tegas Patra.

Kedua, putusan PTUN Jakarta ini sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IV/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Surat Keputusan Ketua MA ini mengakui semua kubu Peradi sampai terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketiga, putusan PTUN Jakarta ini sesuai dengan semangat penyatuan Peradi yang diikrarkan pada 25 Februari 2020. Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh Juniver Girsang (PERADI-SAI), Luhut Pangaribuan (PERADI RBA) dan Fauzie Yusuf Hasibuan (PERADI SOHO) di hadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan mengapresiasi terbitnya putusan PTUN Jakarta itu. Otto menilai putusan Majelis Hakim PTUN didasarkan pada proses kepastian hukum secara prosedural dan substansial. Pasalnya, eksistensi Peradi sudah disahkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan dengan Putusan MA No.3085/K/Pdt/2021. 

“Sekarang, dua SK itu sudah dibatalkan dan diikuti oleh putusan pendahuluan.  SK sudah dinyatakan tidak bisa dilaksanakan,” kata Otto.

Ia pun berterima kasih kepada seluruh Tim Kuasa Hukum Peradi yang terlibat, yakni Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono, V. Harlen Sinaga, Sapriyanto Refa, Bun Yani, Happy SP Sihombing, Ali Abdullah, Diani Kesuma, Johan Imanuel, dan Endar Sumarsono.

“Putusan ini merupakan putusan yang penting. Perlu kami umumkan karena menyangkut nasib puluhan ribu advokat Indonesia. Supaya mereka mengetahui, termasuk calon-calon advokat yang ingin menjadi advokat agar jangan sampai salah melangkah dan memilih organisasi advokat. Inilah faktanya, Peradi sudah sah dan dikuatkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait