Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham
Terbaru

Respons 3 Peradi Atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Pembatalan SK Menkumham

DPN Peradi Luhut Pangaribuan usul pembentukan satu Dewan Kehormatan Pusat dan Kode Etik. DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan eksistensi Peradi sudah disahkan melalui putusan pengadilan. DPN Peradi Juniver Girsang menyatakan putusan PTUN Jakarta selaras putusan PN Jakarta Pusat Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Surat Ketua MA No.73/KMA/HK.01/IV/2015, dan kesepakatan penyatuan Peradi 25 Februari 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Luhut menegaskan pihaknya selalu mengajak ke depan dan fokus bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat ketimbang menginginkan kekuasaan. Dengan bersatunya dewan kehormatan dari seluruh organisasi advokat yang ada saat ini, selanjutnya bisa mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai ex officio ketua dengan anggota ketua organisasi advokat dan rektor universitas. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas advokat sekaligus menegaskan advokat bagian dari kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Tim Advokat Peradi menguraikan 6 hal. Pertama, para pihak dalam perkara ini adalah Peradi Soho (penggugat), Peradi Suara Advokat Indonesia (penggugat intervensi), dan Menkumham (tergugat), serta Peradi (tergugat II intervensi). Kedua, amar putusan dalam pokok perkara yang dikabulkan hanya sebagian yakni PTUN Jakarta menyatakan batal SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan dan mencabut keputusan tersebut.

Ketiga, majelis PTUN Jakarta tidak mengabulkan 2 petitum. Pertama, tentang pengesahan kepengurusan Fauzie Hasibuan dan Thomas E Tampubolon selaku Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni 2015. Kedua, pengesahan kepengurusan Otto Hasibuan dan H Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi 2020-2025 berdasarkan keputusan Munas III Peradi di Bogor 7 Oktober 2020. Keempat, ditolaknya petitum tersebut maka kepengurusan penggugat tidak sah.

Kelima, mengingat dalam putusan tersebut PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan putusan MA No.997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp. tertanggal 29 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan kepengurusan penggugat (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum yang sah mewakili Peradi.

Keenam, mengingat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi mengajukan banding, maka SK Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan SK Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 masih sah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dihubungi terpisah Sekjen DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, Imam Hidayat, mengatakan sejak 2015 Peradi pecah menjadi 3 kepengurusan. Ketiganya mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Ditjen AHU Kemenkumham, tapi tidak ada yang dikabulkan. Tapi setelah Luhut MP Pangaribuan terpilih menjadi pimpinan DPN Peradi kemudian mengajukan permohonan dan dikabulkan melalui SK yang menjadi objek sengketa dalam perkara di PTUN Jakarta itu.

Menurut Imam, putusan PTUN Jakarta itu mengembalikan posisi Peradi ketika pecah di tahun 2015 silam. Tidak ada satu pengurus yang disahkan. Tapi untuk perkara di PTUN Jakarta ini DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Karena itu, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga SK Menkumham yang menjadi objek sengketa di PTUN Jakarta itu masih melekat pada DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait