Respons AKPI Soal Permenkumham Fee Kurator dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Respons AKPI Soal Permenkumham Fee Kurator dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Secara umum AKPI akan mematuhi ketentuan fee tersebut. Namun, AKPI mempertanyakan alasan pemerintah membatasi imbal jasa kurator dan pengurus tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia juga menyampaikan kurator dan pengurus saat baru ditunjuk sudah mengeluarkan uang Rp 25 juta. Sehingga, menurut Jimmy, sangat penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan berlandaskan kajian komprehensif bukan sekadar tekanan pihak tertentu. “Kami ikut apa yang jadi ketetapan atau keputusan pemerintah. Kami tetap membuktikan bahwa kurator dan pengurus itu tetap bekerja profesional dan berintegritas,” jelas Jimmy.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menerbitkan (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan Permenkumham 18/2021.

Permenkumham 18/2021 menjelaskan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Bila tidak terjadi kesepakatan antara Debitor dengan pengurus maka Imbalan Jasa bagi pengurus ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan: a. paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian; dan b. paling banyak 5,5% (lima koma lima persen) dari nilai utang yang harus dibayarkan dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian.

Dalam hal terjadi penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus, besarnya Imbalan Jasa ditentukan berdasarkan hasil rapat Kreditor dengan mempertimbangkan alasan penambahan atau penggantian Kurator dan/atau Pengurus.

Hasil rapat Kreditor mengenai besarnya Imbalan Jasa disampaikan kepada majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan Imbalan Jasa, yang dibebankan pada biaya kepailitan.

Ditegaskan dalam Permenkumham 18/2021, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang masih dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Sebelumnya, dalam Permenkumham 2/2017, imbalan jasa bagi pengurus ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 5,5% (lima koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayarkan; dan

b. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5 % (tujuh koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayar.

Tags:

Berita Terkait