Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT
Terbaru

Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT

DPR membuka ruang seluas-luasnya ke masyarakat dengan tetap taat terhadap setiap tahapan pembentukan perundangan demi mengedepankan kualitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum adanya kesepakatan di tingkat pimpinan DPR terkait nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi ganjalan. Padahal dorongan dari berbagai pihak agar nasib RUU PPRT di parlemen segera diboyong dalam paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Dengan begitu, tindak lanjut pembahasan antara DPR dan pemerintah dapat dilakukan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan DPR mesti mempercepat pembahasan RUU PPRT dan kemudian mengesahkan menjadi UU. Memperjelas nasib RUU PPRT bentuk keseriusan pemerintah dan DPR. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah angkat bicara agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU PPRT untuk memberi perlindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga. Sebab, aturan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga belum diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selama ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya setingkat peraturan Menteri yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga. Karena itu menjadi penting keberadaan UU tentang PPRT sebagai payung hukum dalam memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga.

“Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023.

Bagi anggota Komisi II DPR itu, keberadaan RUU PPRT dalam rangka membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan pemberi kerja. Tentunya, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja dan mengatur standardisasi profesi pembantu rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan memadai.

Dengan demikian diharapkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja dapat terbangun dengan baik dilandasi kepercayaan dan kesepakatan profesionalitas, serta keterampilan pekerja rumah tangga yang sudah terstandardisasi. Baginya, keberadaan PPRT menjadi preseden positif terhadap negara-negara lain yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga domestik, negara lain bakal lebih menghargai dan menghormati TKI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menilai RUU PPRT tak boleh memisahkan antara faktor kekerabatan di sektor pekerja rumah tangga. Sebab, pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga praktiknya di tanah air kerap orang yang masih memiliki kekerabatan. Karenanya perlu ditegaskan pengaturan dalam RUU PPRT tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan. Sebaliknya, faktor profesionalitas perlu ditegaskan dalam RUU PPRT.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya banyak menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait proses RUU PPRT di parlemen. Ia menegaskan DPR bakal memutuskan nasib RUU PPRT berdasarkan prinsip kehati-hatian agar setiap UU yang lahir menjadi produk legislasi  yang mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.

Dia mengklaim DPR di bawah kepemimpinanya mengedepankan kualitas RUU hingga menjadi UU. Menurutnya, DPR tak ingin terburu-buru dalam pembahasan sebuah RUU. Makanya DPR membuka ruang seluas-luasnya agar dapat menerima masukan dari publik dan elemen masyarakat lainnya terlebih dulu sebelum melakukan pembahasan secara inten dengan pemerintah.

Kendatipun Presiden Joko Widodo telah meminta DPR agar mempercepat pembahasan RUU PPRT, tapi bagi Puan mesti tetap melalui setiap tahapan dalam proses pembentukan sebuah RUU menjadi UU. Menurutnya, taat terhadap setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan menjadi penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif. Tak hanya untuk pekerja rumah tangga, tapi juga pekerja migran Indonesia.

“Yang harus kita lihat apa substansi yang akan dibahas, bagaimana masukan dari masyarakat. Dan tentunya internal pemerintah dan DPR terkait RUU ini bagaimana, dan apa yang akan dilakukan, siapa yang harus dilindungi, dan bagaimana UU ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang baik,” ujarnya.

Namun begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT di tingkat komisi maupun di Badan Legislasi. Yang pasti, Puan bakal mendiskusikan dan melihat materi RUU PPRT serta prioritas dalam Prolegnas tahunan. “Kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR agar mempercepat pembahasan RUU PPRT agar menjadi UU. Karenanya, presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, serta semua pemangku kepentingan.

Sebagaimana diketahui, RUU PPRT telah muncul sejak 2004. Setidaknya lebih dari 18 tahun nasib RUU PPRT tak ada titik kerang. Tapi di Februari 2020, RUU PPRT ditetapkan masuk dalam long list Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Malahan RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Kini, pun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Harapannya DPR dapat mempercepat dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info