Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan) baru saja menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, Ferdy Sambo. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim PN Selatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.
Baca Juga:
- Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
- Kekerasan Seksual Tidak Terbukti, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ketut dikutip dari Antara.
Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.
“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.