Respons Pakar Soal Aturan Baru Penghindaran Pajak Berganda
Berita

Respons Pakar Soal Aturan Baru Penghindaran Pajak Berganda

Penyederhanaan administrasi dianggap masih belum menyelesaikan persoalan penghindaran pajak berganda. Pemerintah harus segera mensosialisasikan daftar negara mitra, objek pajak hingga besaran tarif dalam P3B.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Respons Pakar Soal Aturan Baru Penghindaran Pajak Berganda
Hukumonline

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam regulasi perpajakan nasional bertujuan untuk menghindari terjadinya pemotongan atau pungutan tarif berganda atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Penerapan P3B ini harus didahului dengan kesepakatan antar negara untuk menentukan objek dan subjek pajak yang mendapatkan tarif khusus.

 

Ketentuan P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus atau lex-specialis, sehingga kedudukannya berada di atas aturan pajak domestik. Wajib pajak juga harus memenuhi berbagai persyaratan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mendapatkan perlakuan khusus.

 

Namun dalam praktiknya, penerapan P3B saat ini dianggap masih belum berjalan maksimal. Ketidakjelasan informasi seperti daftar negara mitra, objek pajak hingga besaran tarif masih dirasarakan para wajib pajak. Selain itu, rumitnya penyusunan dokumen pengajuan P3B juga menambah persoalan dari implementasi ketentuan ini.

 

(Baca Juga: Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti)

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai proses administrasi bagi wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus P3B.  Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Aturan baru ini juga sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018

Manfaat P3B dan Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Pasal 2:


WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

  1. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak  dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  3. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  4. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama menjelaskan proses administrasi P3B dalam aturan baru ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Sehingga, aturan baru ini akan lebih memudahkan wajib pajak mengajukan P3B. Selain itu, dia mengatakan aturan baru ini merupakan salah satu reformasi birokrasi perpajakan agar meningkatkan penerimaan negara.

 

(Baca Juga: Begini Pokok-pokok Aturan Baru UU PNBP)

 

“Aturan baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk wajib pajak dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra P3B. Penyederhanaan regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia,” jelas Yoga dalam keterangan persnya, Kamis (22/11).

Tags:

Berita Terkait