Respons Pelaku Usaha Terhadap Perppu Stabilitas Sistem Keuangan
Berita

Respons Pelaku Usaha Terhadap Perppu Stabilitas Sistem Keuangan

Kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2020 sudah cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kendati demikian, lanjutnya, di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

 

Menurut Yustinus, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi fiskus maupun wajib pajak (WP). Hal tersebut akan mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.

 

"Tinggal dalam implementasinya lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan indikator kinerja utama atau IKU. Pengaturan WFH juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi, agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai," ujar Yustinus.

 

Hal penting lainnya adalah komitmen pemerintah mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. Ia memuji kemauan pemerintah mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak.

 

"Sejak awal, saya pun cukup keras dan nyaring mendorong perluasan insentif ini," katanya.

 

Tentu, lanjut Yustinus, ini kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan atau penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cashflow perusahaan dan individu. "Hal konkret yang di depan mata menjadi ancaman survival," katanya.

 

Tak hanya itu, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya terhadap impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, akan jadi terobosan penting di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

 

Kebijakan tersebut diracik dengan upaya Kementerian Perekonomian melakukan orkestrasi kebijakan sektoral yang partisipatoris akan berdampak positif bagi upaya penanganan COVID-19. Misalnya, percepatan produksi ventilator, kasur rumah sakit, masker, APD, dan lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info