Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi
Terbaru

Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah beranggapan tuduhan tidak berdasar. Semua pihak diharapkan membaca seksama laporan asli dari Kemlu AS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menilai laporan Kemlu AS patut dipertanyakan bila hanya sebatas laporan dari LSM hingga menjustifikasi aplikasi peduli lindungi melanggar HAM. Menurutnya, AS melalui kedutaanya dapat mengkonfirmasi ke pemerintah Indonesia agar terdapat klarifikasi terlebih dulu.

“Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas laporan LSM,” ujarnya.

Aplikasi Peduli Lindungi menjadi bagian dalam mengendalikan penyebaran Covid bersama masyarakat. Seperti program vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (Prokes), hingga Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Cara-cara tersebut menjadi uupaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19. Hasilnya, penanganan Covid -19 di Indonesia menjadi lebih baik.

“Fakta tidak bisa dibantah, Indonesia sudah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam pengendalian Covid-19. Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM,” sesalnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Menurutnya aplikasi Peduli Lindungi turut berkontribusi terhadap menurunnya laju penyebaran Covid-19 dibanding negara tetangga, bahkan negara maju. Menurutnya, aplikasi peduli lindungi memiliki peran besar dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di kala gelombang Delta dan Omicron.

Berdasarkan catatan Kemenkes, periode 2021-2022 aplikasi peduli lindungi mampu mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap, red) memasuki ruang publik. Serta telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam, red) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” ujarnya dalam laman Kemenkes.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait