Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi
Terbaru

Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah beranggapan tuduhan tidak berdasar. Semua pihak diharapkan membaca seksama laporan asli dari Kemlu AS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS) tentang praktik hak asasi manusia (HAM) untuk 2021, antara lain menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi yang dianggap mengkhawatirkan. Sebab, berpotensi adanya gangguan kesewenangan pelanggaran hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Lantas bagaimana respon parlemen dan pemerintah?

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai tudingan pemerintah AS tersebut perlu direspon serius. Apalagi aplikasi peduli lindungi yang digunakan sebagai instrumen melacak jejak orang yang terpapar Covid-19 telah berlangsung sejak dua tahun belakangan. Apalagi, tudingan tersebut amat mencoreng dan merugikan nama baik Indonesia di dunia internasional saat tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19

“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonline.

Saleh tak menampik aplikasi Peduli Lindungi menyimpan data pribadi masyarakat. Mulai nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga jejak perjalanan. Aplikasi tersebut sejak awal ditujukan sebagai alat melacak dan memantau penyebaran Covid-19. Karenanya, melalui aplikasi tersebut satuan tugas (Satgas) dapat memantau kontak erat potensi meluasnya penyebaran Covid-19. Satgas pun dapat mengantisipasi melalui langkah yang diperlukan.

Terhadap tudingan negeri paman Sam itu, pemerintah mesti menjelaskan secara utuh kepada publik. Dia berharap penjelasan diberikan tanpa harus isu bergulir ke luar negeri. Soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang semula menyuarakan tudingan tersebut tanpa disebutkan dalam laporan Kemlu Amerika Serikat, pemerintah Indonesia semestinya sudah mengetahui. Apalagi LSM-LSM dimaksud infonya telah menulis surat protes ke pemerintah.

Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, para LSM tersebut perlu diajak dialog, sekaligus menjelaskan aplikasi peduli lindungi. Tapi, bila hasil diskusi disimpulkan adanya pelanggaran HAM, pemerintah mesti mengevaluasi. Bahkan bila perlu menutup aplikasi tersebut. Saleh pun mengakui belum melihat manfaat langsung aplikasi peduli lindungi dalam menahan laju penyebaran Covid-19.

“Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid-19. Soal bagaimana memanfaatkan data itu untuk melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” ujarnya.

Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menilai laporan Kemlu AS patut dipertanyakan bila hanya sebatas laporan dari LSM hingga menjustifikasi aplikasi peduli lindungi melanggar HAM. Menurutnya, AS melalui kedutaanya dapat mengkonfirmasi ke pemerintah Indonesia agar terdapat klarifikasi terlebih dulu.

“Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas laporan LSM,” ujarnya.

Aplikasi Peduli Lindungi menjadi bagian dalam mengendalikan penyebaran Covid bersama masyarakat. Seperti program vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (Prokes), hingga Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Cara-cara tersebut menjadi uupaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19. Hasilnya, penanganan Covid -19 di Indonesia menjadi lebih baik.

“Fakta tidak bisa dibantah, Indonesia sudah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam pengendalian Covid-19. Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM,” sesalnya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Menurutnya aplikasi Peduli Lindungi turut berkontribusi terhadap menurunnya laju penyebaran Covid-19 dibanding negara tetangga, bahkan negara maju. Menurutnya, aplikasi peduli lindungi memiliki peran besar dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di kala gelombang Delta dan Omicron.

Berdasarkan catatan Kemenkes, periode 2021-2022 aplikasi peduli lindungi mampu mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap, red) memasuki ruang publik. Serta telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam, red) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” ujarnya dalam laman Kemenkes.

Dia meminta semua pihak membaca seksama laporan asli dari US State Department. Dia menilai laporan Kemlu AS tidak menuding penggunaan aplikasi peduli lindungi melanggaran HAM. Malahan faktanya, penggunaan aplikasi tersebut secara masih memberi dampak positif dalam melakukan kebijakan surveilans.

“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Dia menilai aplikasi Peduli Lindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi yang memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal). Selain itu, memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi dalam aplikasi tersebut menjadi prioritas Kemenkes. Seluruh fitur Peduli Lindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship. Kemenkes pun telah menggandeng berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada aplikasi telah aman dan layak digunakan.

“Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data, red) dan pengamanan data terenkripsi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait