Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan
Berita

Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan

Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil Pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, Evi berpandangan bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu. Artinya DKPP tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik. 

 

“Pencabutan Pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini,” imbuhnya.

 

(Baca: Diwarnai Pencabutan Aduan, Anggota KPU Ini Diberhentikan)

 

Menurut Evi, pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif. 

 

“Putusan DKPP kepada saya dan KPU RI. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan putusan,” tegas Evi.

 

Dalam penjelasannya, Evi mengungkapkan terkait kasus ini KPU RI hanya menjamin terlaksananya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

 

Menurut Evi, berdasarkan norma konstitusi tersebut Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU RI. Untuk itu, baik Evi maupun KPU RI, beserta lembaga penyelenggara Pemilu yang lain tidak berwenang menafsirkan Putusan MK tersebut dan hanya berwenang melaksanakan Putusan MK apa adanya.

 

Namun dalam perjalanannya, Pengadu Hendri Makalausc merasa tidak puas dengan putusan MK sehingga mengajukan sengketa ke Bawaslu atas penetapan kursi dan calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kalbar. Kemudian putusan Bawaslu memenangkan gugatan Hendri makaluasc. 

Tags:

Berita Terkait