Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan
Berita

Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan

Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil Pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

”Kemudian mengoreksi  perolehan suara calon nomor urut 7 Sehingga posisi berubah tadinya Hendri tidak terpilih atas putusan Bawaslu Hendri menjadi calon terpilih dan no 7 dikoreksi sehingga tidak menjadi calon terpilih,” terang Evi.

 

Atas situasi ini, Evi menjelaskan dirinya bersama KPU RI KPU RI memerintahkan kepada KPU Kalbar untuk menjalankan putusan MK. Sehingga KPU Kalbar menetapkan kursi dan calon terpilih berdasarkan putusan MK.

 

”Inilah yang kita sampaikan kepada KPU Kalbar sehingga KPU RI meminta kepada KPU Kalbar untuk melaksanakan kembali putusan MK jadi tidak ada satupun perintah KPU RI untuk mengurangi dan menambahkan perolehan suara saudara Hendri (Makalausc) maupun saudara Cok Hendri Ramapon (nomor urut 7). Yang diperintahkan KPU RI adalah melaksanakan putusan MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegas Evi.

 

Menurut Evi, praktik seperti ini konsisten dilaksanakan KPU RI terhadap semua daerah yang terdapat putusan MK berupa penetapan suara dalam sengekta hasil tanpa ada perbedaan. Karena itu KPU Kalbar menetapkan calon anggota DPRD Kalbar terpilih berdasarkan putusan MK.

 

“Konsistensi ini yang kita tunjukkan ke KPU Kalbar yang kemudian ini dilaksanakan oleh KPU Kalbar sehingga mereka melakukan koreksi terhadap koreksi (berdasarkan putusan Bawalu)yang sudah mereka lakukan sebelumnya,” terang Evi.

 

Selanjutnya Evi juga mengungkapkan, dalam sidang pleno penetapan pengambilan keputusan kasus ini, DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan Keputusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP. Putusan DKPP ini hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP. 

 

“Putuaan ini cacat hukum, yang berakibat batal demi hukum dan mestinya tidak dapat dilaksanakan,” tegas Evi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait