Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan
Berita

Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan

Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil Pemilu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, anggota KPU RI Pramono Ubaid di tempat yang sama ikut menegaskan bahwa Evi sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara. Menurut Pramono, terhadap putusan MK dan Bawaslu yang berbeda, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan. 

 

“Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil Pemilu,” tegas Pramono.

 

Namun Pramono menyebutkan bahwa pihaknya menghormati putusan DKPP yang memberhentikan dengan tetap Evi dan menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI lainnya. Pramono berjanji pihaknya akan mempelajari dan melakukan kajian untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU terkait putusan DKPP ini.

 

Tags:

Berita Terkait