Konsumen restoran berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai harga makanan yang dihidangkan oleh restoran tersebut. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.